Rumah Bupati Nonaktif Sudewo Ikut Digeledah KPK, Uang Ratusan Juta Disita

Pati, Patitimes.com – Rumah pribadi dan rumah dinas Bupati Pati nonaktif Sudewo ikut digeledah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dalam rangka pengumpulan bukti kasus dugaan pemerasan setelah Sudewo terjerat OTT beberapa waktu lalu

Selain di rumah Sudewo, penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah para tersangka lainnya. KPK menyita sejumlah barang bukti, seperti barang elektronik, dokumen terkait perkara, dokumen keuangan, dan uang ratusan juta.

“Penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah titik di antaranya di rumah para tersangka, baik bupati rumah pribadi maupun rumah dinas, tersangka lain yang bertindak sebagai pengepul, dan juga beberapa pihak yang diduga oleh penyidik ada barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (23/1).

Baca Juga :  KPK Belum Temukan Keterlibatan Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan

“Beberapa yang sudah diamankan di antaranya beberapa barang bukti elektronik, sejumlah dokumen baik yang terkait dengan perkara, kemudian dokumen-dokumen catatan keuangan, kemudian ada juga uang tunai ratusan juta rupiah yang diamankan,” lanjut dia.

Lebih lanjut, KPK menduga aksi pemerasan Caperdes dalam pengisian jabatan perangkat desa juga terjadi di kecamatan lainnya, selain di Jaken dan Jakenan. Diketahui, ada sebanyak 21 kecamatan di Kabupaten Pati.

Berdasarkan barang bukti uang tunai yang diamankan saat OTT, Kecamatan Jaken angkanya mencapai Rp2,6 miliar. Jika modus ini dilakukan di seluruh kecamatan, maka nilainya bisa mencapai Rp50 miliar.

“Nah, dari perkara yang terungkap dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, itu baru dari satu kecamatan. Dan barang bukti yang diamankan sejumlah Rp 2,6 miliar,” ujar Budi Prasetyo.

Baca Juga :  Pemkab Pati Minta Pusat Turun Tangan Normalisasi Sungai Juwana

“Kalau ada 21 kecamatan berarti mungkin angkanya bisa sekitar Rp 50-an miliar ya. Rp2,6 miliar di satu kecamatan, kalau 21 kecamatan ya mungkin sekitar itu,” lanjutnya.

Sementara itu, KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tersebut, Bupati nonaktif Sudewo; Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken. (*)