10 Perusahaan Sawit Diduga Lakukan Under Invoicing, Menkeu Purbaya Janji Tindak Tegas

Patitimes.com- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya praktik under invoicing yang dilakukan oleh beberapa perusahaan sawit di Indonesia.

Berdasarkan temuan Lembaga National Single Window (LNSW), setidaknya terdapat 10 perusahaan sawit yang memanipulasi nilai faktur ekspor mereka, hingga 50 persen lebih rendah dari nilai sebenarnya.

“Kita bisa deteksi bahwa beberapa perusahaan sawit melakukan under-invoicing ekspor, separuh dari nilai ekspornya. Itu akan kita kejar ke depan dan mereka enggak bisa main-main lagi,” ujar Menkeu Purbaya kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Meski demikian, Menkeu Purbaya enggan menyebutkan nama-nama perusahaan sawit yang terlibat. Namun, langkah ini menjadi sinyal tegas pemerintah untuk menindak praktik manipulasi nilai ekspor yang berpotensi merugikan negara.

Praktik Ilegal Selain Sawit

Selain kasus sawit, Menkeu Purbaya juga mengungkap praktik ilegal yang dijalankan oleh warga negara asing (WNA), khususnya asal China, di sektor baja dan bahan bangunan. Modusnya dilakukan dengan penjualan barang secara tunai (cash basis) langsung ke pembeli tanpa membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga :  Tarif Cukai Rokok 57%, Menkeu Purbaya Soroti Dampak dan Tantangan

“Ini jelas merugikan negara. Potensi kerugiannya bisa mencapai lebih dari Rp4 triliun per tahun hanya dari sektor baja,” kata Menkeu. Ia menekankan bahwa banyak perusahaan asing beroperasi di Indonesia dengan praktik semi-luar biasa, namun belum terdeteksi oleh otoritas pajak dan bea cukai.

Presiden Sudah Tahu

Menkeu menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah mengetahui adanya praktik under invoicing. Bahkan, aksi pembiaran oleh oknum pajak dan bea cukai sudah masuk dalam catatan presiden.

“Bagian saya adalah memastikan pesan Presiden dijalankan. Kalau setelah beberapa bulan tidak ada implementasi, itu artinya saya gagal menjalankan tugas. Jadi saya pastikan langkah tegas akan dilakukan,” ujar Menkeu Purbaya.

Dampak Under Invoicing bagi Industri dan Negara

Praktik under invoicing bukan hanya merugikan penerimaan negara dari sisi pajak dan bea masuk, tetapi juga dapat mengancam industri dalam negeri. Barang impor dengan harga lebih murah akibat manipulasi nilai ekspor bisa membuat produk lokal sulit bersaing.

Baca Juga :  Tarif Cukai Rokok 57%, Menkeu Purbaya Soroti Dampak dan Tantangan

Berdasarkan penjelasan Ditjen Bea Cukai, under invoicing adalah modus pelanggaran dengan memberitahukan harga barang lebih rendah dari nilai transaksi yang sebenarnya. Hal ini mengakibatkan potensi kerugian besar bagi negara, karena pajak dan bea masuk tidak dibayarkan sesuai ketentuan.

Regulasi dan Strategi Penanganan

Pemerintah telah menyiapkan payung hukum untuk menangani praktik under invoicing melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Beberapa strategi yang diterapkan antara lain:

  1. Skema self assessment untuk barang kiriman hasil perdagangan, yang memungkinkan importir melaporkan nilai barang secara mandiri. Namun, jika ditemukan under invoicing, terdapat konsekuensi denda yang tegas.
  2. Untuk barang kiriman nonperdagangan, tetap menggunakan skema official assessment, tanpa konsekuensi denda, tetapi tetap diawasi ketat.
Baca Juga :  Tarif Cukai Rokok 57%, Menkeu Purbaya Soroti Dampak dan Tantangan

Langkah-langkah ini diharapkan bisa menekan praktik curang dan melindungi penerimaan negara serta industri lokal dari persaingan tidak sehat.

Komitmen Pemerintah

Menkeu Purbaya menegaskan, pemerintah akan bertindak tegas terhadap semua perusahaan yang melakukan under invoicing. Penindakan ini mencakup semua sektor yang terindikasi melakukan manipulasi nilai ekspor, termasuk sawit, baja, dan bahan bangunan.

“Kita tidak ingin ada pihak yang bermain-main, baik perusahaan domestik maupun asing. Semua harus taat aturan dan kontribusi pada penerimaan negara,” tegasnya.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi ekspor-impor, memperkuat pengawasan beacukai, serta mendorong iklim usaha yang sehat di Indonesia. Dengan penegakan hukum yang konsisten, pemerintah berharap praktik under invoicing bisa ditekan secara signifikan dan industri lokal tetap kompetitif.

 

Berita Terkait