Patitimes.com- Kabar gembira datang bagi para wajib pajak di Indonesia. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, resmi mengumumkan perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi hingga 30 April 2026.
Sebelumnya, tenggat waktu pelaporan dijadwalkan berakhir pada 31 Maret 2026. Langkah ini diambil pemerintah menyusul adanya kendala teknis pada sistem perpajakan terbaru, Coretax, yang masih menimbulkan kesulitan bagi sebagian wajib pajak.
“Ada (perpanjangan) satu bulan. Cukup satu bulan, kan? Karena, kan, ada kemungkinan juga Coretax-nya muter-muter (error). Sebagian orang mengalami hal itu. Ya sudah, kita perpanjang kalau perlu,” ujar Purbaya secara ceplas-ceplos di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2026).
Sorotan pada Sistem Coretax
Menteri Keuangan tidak menampik bahwa sistem Coretax yang baru diimplementasikan masih jauh dari sempurna. Ia bahkan menyebut adanya ketidakefektifan dalam desain awal sistem, termasuk kendala teknis yang membuat akses bagi wajib pajak menjadi tidak merata.
Lebih lanjut, Purbaya menyoroti adanya layanan pihak ketiga yang ikut menghubungkan wajib pajak dengan Coretax. Menurutnya, ketergantungan pada vendor tertentu justru menimbulkan “keruwetan” dalam proses pelaporan.
“Rupanya salah satu kelemahannya adalah ada jasa software atau aplikasi yang menghubungkan Coretax dengan nasabah. Itu cepat kalau pakai itu. Jadi saya curiga Coretax di sini dibuat kusut,” tegasnya.
Ke depan, pemerintah berencana memperbaiki antarmuka Coretax agar wajib pajak dapat mengakses sistem secara langsung tanpa harus bergantung pada aplikasi perantara yang berbayar atau rumit. Langkah ini diharapkan meningkatkan efisiensi dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Realisasi Pelaporan SPT Hingga 24 Maret
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga 24 Maret 2026, jumlah pelaporan SPT PPh untuk tahun pajak 2025 tercatat sebanyak 8,87 juta. Angka ini baru mencapai sekitar 59,1 persen dari target total 15 juta SPT.
Rincian pelaporan SPT hingga saat ini adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan: 7.826.341 SPT
- Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Karyawan: 863.272 SPT
- Wajib Pajak Badan (Rupiah): 183.583 SPT
- Wajib Pajak Badan (Dolar AS): 138 SPT
Dengan perpanjangan waktu hingga akhir April, pemerintah berharap masyarakat dapat melaporkan pajaknya tanpa terburu-buru di hari-hari terakhir. Selain itu, tambahan waktu ini memberikan kesempatan bagi DJP untuk terus melakukan perbaikan pada sistem Coretax.
Regulasi Resmi Akan Segera Ditetapkan
Meski keputusan perpanjangan ini sudah final, regulasi tertulis mengenai perubahan tenggat waktu pelaporan SPT masih dalam proses finalisasi di meja Sekretaris Jenderal Kemenkeu. Purbaya memastikan bahwa aturan tersebut akan segera diterbitkan.
“Fix perpanjang hingga akhir April 2026. Nanti dibuat regulasi tertulis. Biar Pak Sekjen yang bikin,” ujar Menkeu.
Manfaat Perpanjangan Batas Waktu
Perpanjangan ini dianggap strategis mengingat beberapa wajib pajak masih menghadapi kendala teknis, terutama pada sistem Coretax. Dengan waktu tambahan satu bulan, masyarakat diharapkan dapat melaporkan SPT dengan lebih tenang dan tertib.
Selain itu, langkah ini juga dapat mengurangi antrean panjang di kantor pajak dan menurunkan risiko kesalahan pelaporan akibat terburu-buru. Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan pajak sekaligus memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.
Komitmen Pemerintah untuk Perbaikan Sistem
Menkeu Purbaya menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperbaiki sistem Coretax agar lebih efisien dan ramah pengguna. Langkah ini sejalan dengan upaya modernisasi sistem perpajakan nasional, termasuk digitalisasi pelaporan SPT dan optimalisasi layanan online untuk wajib pajak.
Dengan demikian, perpanjangan batas waktu pelaporan SPT bukan hanya soal memberi waktu tambahan, tetapi juga bagian dari upaya pemerintah memastikan sistem perpajakan berjalan lancar, adil, dan transparan bagi seluruh wajib pajak.
















