Heboh Tarif Parkir Ambulans Capai Rp80 Ribu, Pihak RS di Kudus Sebut Kesalahpahaman

Kudus, Patitimes.com – Heboh tarif parkir kendaraan ambulans di RSUD dr Loekmono Hadi Kudus mencapai Rp80 ribu rupiah. Kabar ini mencuat berdasarkan unggahan media sosial sopir ambulans layanan desa yang mengaku ditarik biaya parkir saat mengantar pasien.

Kepala Instansi Humas RSUD Kudus, Abdul Mufid, menyampaikan bahwa hal itu merupakan kesalahpahaman yang terjadi antara petugas parkir dan sopir ambulans. Pihaknya mengaku telah meminta konfirmasi terhadap manajemen dan kedua pihak bersangkutan.

“Berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan antara manajemen, pengelola parkir dan koordinator sopir ambulans, diketahui bahwa kejadian tersebut terjadi akibat adanya kesalahpahaman antara sopir ambulans dengan petugas parkir,” kata Mufid, Kamis (26/3/2026) siang, dikutip Detik.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem Sebabkan Banjir di Kudus-Pati Meluas, Ribuan Warga Terdampak

Kejadian bermula saat sopir ambulans hendak keluar dari area parkir rumah sakit pada Kamis pagi. Sopir menyerahkan nota parkir, kemudian dipindai oleh petugas parkir. Sistem menampilkan nominal Rp80 ribu yang merupakan akumulasi biaya parkir selama beberapa hari.

“Kejadian bermula saat sopir ambulans hendak keluar dari area parkir RSUD Kudus dan menyerahkan struk parkir yang sudah lama 3 sampai 4 hari tersimpan,” jelas Mufid.

“Setelah dilakukan proses pemindaian (scan) oleh petugas parkir, sistem secara otomatis menampilkan nominal sebesar Rp 80.000 yang merupakan estimasi akumulasi biaya parkir selama beberapa hari,” lanjutnya menjelaskan.

Meski muncul besaran tarif, sebenarnya sopir ambulans tidak perlu membayar karena kendaraan tersebut termasuk yang dibebaskan dari bea parkir. Sementara, sistem hanya menampilkan estimasi berdasarkan durasi parkir.

Baca Juga :  Bus Rombongan Peziarah Sunan Muria Terperosok di Tikungan Jalan Kudus

“Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa nominal Rp 80.000 tersebut bukan merupakan tagihan yang harus dibayarkan, melainkan hanya tampilan estimasi dari sistem berdasarkan durasi parkir yang terbaca,” terang dia.

“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kendaraan ambulans, mobil layanan umum, serta kendaraan sosial desa dibebaskan dari biaya parkir (gratis). Oleh karena itu, sopir ambulans tidak melakukan pembayaran atas nominal yang muncul tersebut,” lanjut dia.

Sebagai tindak lanjut, pihak rumah sakit telah menggelar mediasi antara sopir ambulans, pengelola parkir, dan manajemen.

“Dengan demikian, kejadian ini murni disebabkan oleh kesalahpahaman dalam memahami tampilan sistem parkir, dan bukan merupakan adanya pungutan biaya parkir terhadap kendaraan ambulans,” pungkas dia. (*)