Patitimes.com- Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa kepala daerah tidak dapat ditunjuk langsung oleh Presiden. Menurutnya, mekanisme penunjukan tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi yang menjadi dasar sistem ketatanegaraan Indonesia.
Penegasan ini disampaikan Rifqi saat menanggapi wacana penunjukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Rifqi menilai, penunjukan langsung oleh Presiden akan menghilangkan peran rakyat dalam menentukan pemimpin daerahnya. Padahal, partisipasi publik merupakan esensi dari demokrasi yang dijamin oleh konstitusi.
“Penunjukan oleh Presiden tidak bisa dilakukan karena sifatnya tidak demokratis dan mengabaikan kedaulatan rakyat,” ujar Rifqi kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Penunjukan Langsung Dinilai Bertentangan dengan Demokrasi
Wacana penunjukan gubernur oleh Presiden kembali mencuat seiring dengan diskursus penguatan peran pemerintah pusat di daerah. Namun, Rifqi menilai gagasan tersebut berpotensi menabrak prinsip dasar demokrasi dan otonomi daerah.
Ia menegaskan bahwa kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, sejatinya adalah pemimpin politik yang memiliki legitimasi dari rakyat. Oleh karena itu, mekanisme penentuannya tidak boleh sepenuhnya berada di tangan eksekutif pusat.
Menurut Rifqi, jika kepala daerah ditunjuk langsung, maka hak politik warga negara untuk memilih pemimpinnya akan tereduksi. Hal ini berisiko menimbulkan persoalan legitimasi serta mengurangi akuntabilitas kepala daerah kepada masyarakat.
Usulan Mekanisme Hibrida sebagai Jalan Tengah
Sebagai solusi, Rifqi menawarkan mekanisme hibrida sebagai jalan tengah antara peran Presiden dan prinsip demokrasi. Dalam skema ini, Presiden tetap dilibatkan, namun tidak menjadi penentu tunggal.
Rifqi menjelaskan, Presiden dapat mengajukan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD provinsi. Selanjutnya, DPRD melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk memilih satu nama terbaik yang akan ditetapkan sebagai kepala daerah.
“Presiden tetap memiliki peran awal, tetapi keputusan akhir melibatkan DPRD sebagai representasi rakyat di daerah,” jelasnya.
Menurut Rifqi, formula hibrida ini sejalan dengan sistem presidensial yang dianut Indonesia. Presiden sebagai kepala pemerintahan tetap memiliki kewenangan strategis, namun tetap ada mekanisme checks and balances melalui lembaga legislatif daerah.
“Formula ini merupakan konsekuensi dari sistem presidensial yang kita anut, sekaligus menjaga prinsip demokrasi,” tambahnya.
Revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada
Terkait kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah, Rifqi menyebut isu tersebut dapat dibahas dalam agenda revisi Undang-Undang Pemilu. Dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, Komisi II DPR RI memang mendapatkan penugasan untuk menyusun naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun demikian, Rifqi menegaskan bahwa Undang-Undang Pemilu hanya mengatur pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan anggota legislatif. Sementara itu, pemilihan kepala daerah memiliki rezim hukum tersendiri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Secara normatif, Pilkada berada dalam undang-undang tersendiri, sehingga pembahasannya tidak bisa dicampur begitu saja dengan UU Pemilu,” ujarnya.
Komisi II DPR Terbuka Bahas Berbagai Opsi
Meski demikian, Komisi II DPR RI menyatakan terbuka untuk membahas berbagai usulan mekanisme pemilihan kepala daerah yang berkembang di masyarakat, termasuk wacana sistem hibrida.
Rifqi menegaskan bahwa secara kelembagaan, Komisi II siap menampung dan mengkaji berbagai gagasan yang bertujuan memperbaiki kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan daerah.
“Secara kelembagaan, Komisi II DPR RI siap membahas berbagai usulan mekanisme pemilihan kepala daerah,” katanya.
Peluang Penataan Sistem Kepemiluan Secara Menyeluruh
Lebih jauh, Rifqi juga membuka peluang penataan sistem kepemiluan secara menyeluruh di Indonesia. Ia menyebut, jika mendapat penugasan politik dan legislasi, Komisi II DPR RI dapat membahas kodifikasi hukum pemilu dan pemilihan.
Kodifikasi tersebut mencakup penggabungan dan penyelarasan berbagai undang-undang terkait pemilu, pilkada, dan sistem kepartaian agar lebih sederhana, sistematis, dan mudah dipahami.
“Jika diberi mandat, kami siap membahas revisi sejumlah undang-undang secara bersamaan untuk menciptakan sistem pemilu dan pemilihan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan ke depan,” pungkas Rifqi.
Dengan berbagai opsi yang terbuka, pembahasan mekanisme pemilihan kepala daerah diperkirakan akan menjadi salah satu isu politik krusial pada 2026. Pemerintah dan DPR diharapkan mampu merumuskan sistem yang tidak hanya efisien, tetapi juga tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.
markom Patitimes.com
















