Kemenhut Tindak Tegas Kasus Pembalakan Liar di Hutan Sipora, Mentawai dengan Potensi Kerugian Rp447 Miliar

Patitimes.com- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap praktik pembalakan liar atau illegal logging di Indonesia. Kali ini, fokus penindakan berada di Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, yang selama beberapa tahun terakhir menjadi sasaran kegiatan ilegal pengambilan kayu.

Kerugian negara dari aktivitas ini diperkirakan mencapai Rp447 miliar, belum termasuk dampak ekologis dan risiko bencana hidrometeorologi yang mengancam masyarakat setempat.

Direktur Tindak Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menetapkan Direktur Utama PT BRN, berinisial IM (29), sebagai tersangka sejak 2 Oktober 2025. Saat ini, berkas kasus telah rampung dan siap dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut Rudianto, total potensi kerugian negara dari denda dan pungutan terkait hutan (DR & PSDH) mencapai Rp1,44 miliar, belum termasuk kerusakan lingkungan.

“Berdasarkan perhitungan sementara, total potensi kerugian negara dari praktik ilegal ini dapat mencapai Rp447,09 miliar,” tegasnya.

Kerusakan lingkungan akibat pembalakan liar ini tidak hanya mengurangi cadangan hutan, tetapi juga meningkatkan risiko banjir, tanah longsor, dan kekeringan, yang sangat merugikan masyarakat setempat.

Modus Operandi Pembalakan Liar

PT BRN diduga menjalankan pembalakan liar secara terorganisasi sejak 2022 hingga 2025, khususnya di wilayah Desa Tuapejat dan Desa Betumonga. Modus operandi yang digunakan cukup sistematis.

Para pelaku menebang kayu di luar PHAT (Pemegang Hak Atas Tanah), bahkan memasuki kawasan hutan produksi yang sah, kemudian memanipulasi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) agar kayu ilegal tampak legal.

“PT BRN menjalankan pembalakan liar terorganisasi dengan menebang kayu di areal tanah yang belum dibebani alas hak, masuk kawasan hutan produksi, dan memanipulasi dokumen SKSHH agar kayu ilegal terlihat sah,” jelas Rudianto.

Penetapan tersangka bermula dari pengamanan barang bukti berupa 17 alat berat, sembilan truk kayu, dan 2.287 batang kayu dengan volume 435,62 meter kubik, yang dilakukan oleh Tim Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Tim Satgas Garuda PKH.

Tak hanya itu, Gakkum Kehutanan di Gresik, Jawa Timur, pada 11 Oktober 2025 berhasil mengamankan satu kapal tugboat TB JENEBORA1 beserta kapal tongkang TK KENCANA SANJAYA yang membawa 1.199 batang kayu dengan total volume 5.342,45 meter kubik. Penindakan hingga hilir di Gresik ini menjadi bukti bahwa pemerintah menutup celah perusakan hutan dari hulu hingga hilir, memastikan praktik ilegal tidak merusak ekosistem lebih luas.

Penegakan Hukum hingga Hilir

Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan pidana berjalan seiring dengan penertiban perizinan dan pengawasan pemegang PBPH (Pemegang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan). Sanksi administratif hingga pencabutan izin juga diberlakukan bagi pihak yang melanggar.

“Kemenhut juga mendorong verifikasi alas hak di seluruh skema pemanfaatan hutan, mencegah pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan skema legal untuk ‘memutihkan’ kayu ilegal. Sejumlah PHAT bermasalah telah dibekukan dan verifikasi ketat diberlakukan oleh dinas kehutanan provinsi,” jelas Dwi.

Langkah ini menegaskan bahwa negara tidak hanya menindak pelaku illegal logging secara hukum, tetapi juga memperbaiki sistem administrasi perizinan hutan agar praktik ilegal tidak terulang.

Pengawasan dan Traceability

Ke depan, Kemenhut akan memperketat pengawasan terhadap pemegang PBPH dan pelaku usaha kehutanan berbasis sistem traceability dan kepatuhan yang terukur. Pelanggaran akan dikenai sanksi berlapis, mulai dari administratif hingga pidana, guna memastikan hutan Indonesia tetap lestari dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pembalakan liar tidak hanya melindungi hutan, tetapi juga masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan dari risiko bencana alam.

Dengan pendekatan terpadu dari hulu ke hilir, pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam melestarikan sumber daya alam sekaligus menjaga kedaulatan lingkungan dan ekonomi nasional.

Kasus Hutan Sipora ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha kehutanan di Indonesia: pelanggaran hukum akan ditindak tegas, kerusakan lingkungan tidak akan dibiarkan, dan traceability menjadi kunci dalam memastikan setiap batang kayu yang keluar dari hutan sah secara legal.

Dengan langkah ini, Kemenhut berharap pengelolaan hutan di Indonesia semakin profesional, berkelanjutan, dan mampu melindungi ekosistem sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.