Pati, Patitimes.com – Tiga pembuat onar di salah satu warung Desa Tanjungsari, Kecamatan Jakenan, beberapa waktu lalu diamankan polisi. Mereka disebut melakukan pengrusakan fasilitas saat masih dalam pengaruh alkohol.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo menyebutkan, pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial H, MLS, dan HR. Mereka memiliki peran berbeda-beda saat kejadian, yakni ada yang mendorong meja dan melempar kursi hingga menyebabkan pintu jebol.
“Setelah ada laporan kami melakukan penyelidikan, kemudian karena memang ketiga pelaku sudah teridentifikasi kemudian kita lidik rumah masing-masing namun tidak ada, baru malam kemarin bisa mengamankan ketiga pelaku,” jelas Heri, Jumat (24/10/2025), dikutip Detik.
“Ketiga pelaku adalah H berperan mendorong meja dengan kaki, MLS berperan melempar kursi, dan HR dan melempar di pintu. Kita sudah cek TKP ada pintu jebol,” lanjutnya.
Terkait motif aksi pengrusakan, para pelaku mengaku terpancing emosi karena tidak dilayani saat ingin membeli rica-rica. Sementara itu, penjual menolak karena saat itu sudah larut malam dan warung akan ditutup.
“Motifnya terpengaruh mabuk kemudian mungkin lapar karena warung sudah tutup sehingga dari pihak warung tidak bisa melayani membuat rica-rica, kemudian emosi dan melakukan pengrusakan,” terang dia.
Ketiga pelaku kini dikenakan Pasal 170 KHUPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan saat ini telah dilakukan penahanan di ruang tahanan Polresta Pati.
Diberitakan sebelumnya, pada hari Kamis (16/10/2025) dini hari ketika para pelaku mengunjungi sebuah warung di Kecamatan Jakenan. Saat datang, mereka diduga sudah dalam kondisi mabuk atau dalam pengaruh alkohol.
“Ketika ada pelayanan melayani empat pelanggan. Tiba-tiba datang lima pemuda dalam kondisi mabuk. Salah satu di antaranya langsung tidur di kursi, sementara seorang lainnya-berbaju hitam dan membawa tas selempang-meminta saksi duduk bersama mereka sambil bertingkah tidak sopan,” terang Kapolsek Jakenan, AKP Agus Arifin, Kamis (23/10/2025).
Pemilik warung menolak melayani karena toko hendak tutup. Namun, mereka justru marah dan langsung melakukan pengrusakan. Kursi, meja, dan sejumlah barang lainnya di warung tersebut jadi sasaran amukan pelaku.
“Pelaku yang berbaju hitam langsung melempar kursi hingga pecah, sedangkan pelaku lain mendorong meja sampai barang-barang berjatuhan,” jelas Agus.
“Selain kursi dan meja rusak, pelaku juga melempar batu ke arah pintu ruko. Tindakan itu sangat membahayakan karena dilakukan di area pemukiman warga,” lanjutnya. (*)
Redaksi Patitimes.com


















