Rembang, Patitimes.com – Seorang pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang, inisial DAB, menjalani pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran disiplin dalam penanganan salah satu kasus.
Pemeriksaan internal tersebut dilakukan berdasarkan permintaan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kepada Kejari Rembang lewat surat resmi nomor B-23/M.3.7/H.II.2/04/2026 tertanggal 1 April 2026. Hal ini turut dikonfirmasi Kepala Seksi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah.
“Iya, sampai saat ini yang bersangkutan masih sebatas dimintai klarifikasi atas adanya laporan tersebut. Aku belum monitor, tak telusuri dulu,” ujar Yusni, Jumat (10/4/2026), dikutip Detik.
Lebih lanjut, DAB dimintai klarifikasi berkaitan dengan penanganan perkara yang melibatkan terdakwa INKD. Ada dugaan oknum jaksa tersebut menjanjikan tuntutan ringan terhadap terdakwa dengan syarat membayar uang sebesar Rp140 juta.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), DAB, saat ini statusnya masih sebatas pihak yang dimintai klarifikasi. Proses pemeriksaan masih berlangsung dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Yusni turut menegaskan kepada jajaran di Kejari Rembang untuk menjaga integritas dan tidak melakukan pelanggaran. Pihaknya juga tidak akan mentolerir setiap tindakan yang menyalahi aturan dan mengancam citra lembaga.
“Yang jelas Bapak Kajari selaku pimpinan berkali-kali mengingatkan kepada seluruh jajaran personel Kejari Rembang untuk menjaga integritas dan menghindari hal-hal yang dapat mencoreng nama institusi dan tidak akan mentolerir jika ada personel yang melakukan hal-hal yang menyalahi aturan,” ujarnya. (*)
Redaksi Patitimes.com
















