Pati, Patitimes.com – Seorang warga Desa Purwodadi, Kecamatan Margoyoso, inisial ABP (25), melakukan penusukan terhadap dua penonton hiburan dangdut. Akibat tindakannya, satu korban dilaporkan meninggal dunia.
Peritiwa tersebut terjadi saat pelaku dan korban menghadiri dangdutan di wilayah Desa Bendar, Kecamatan Juwana, pada Kamis (2/4/2026) malam. Suasana menjadi panas saat terjadi keributan, dan pelaku menusuk korban.
Kapolsek Juwana, AKP Mudofar, menyampaikan, pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kasus masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui penyebab pasti keributan berujung penusukan di acara dangdut tersebut.
“ABP warga Desa Purwodadi, Kecamatan Margoyoso, Pati, ditetapkan sebagai tersangka kasus penusukan hingga tewas saat hiburan dangdut di Juwana Pati,” jelas dia dalam pernyataan tertulis, Sabtu (11/4/2026).
Korban DA (22), warga Gading Juwana, masih menjalani rawat jalan. Sedangkan, korban AF (23) sempat mendapatkan perawatan medis setelah mendapatkan luka tusuk di punggung kiri, namun korban dinyatakan meninggal dunia pada 7 April 2026 lalu.
Pihak keluarga melaporkan kasus tersebut pada 8 April 2026. Pelaku ABP kemudian ditangkap pada Jumat (10/4/2026), dan ditahan di Polresta Pati.
“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi tambahan, serta mengamankan barang bukti untuk memperkuat berkas perkara,” jelas dia. (*)
Redaksi Patitimes.com

















