Pati, Patitimes.com – Polisi mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di area parkir Waduk Gembong, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, belum lama ini. Aksi tersebut diduga dipicu karena korban dan dua pelaku terlibat cekcok.
Peristiwa pengeroyokan yang menimpa FAH tersebut terjadi pada hari Senin (15/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Awalnya, korban datang ke lokasi bersama saksi, namun kemudian terlibat pertengkaran dengan dua pelaku MML (21) dan MFI (22).
“Korban bersama seorang saksi datang ke lokasi untuk menjemput rekannya, namun di sana bertemu sekelompok pemuda yang sedang mengonsumsi minuman beralkohol hingga kemudian terjadi cekcok mulut,” kata Kompol Dika.
Pertengkaran tersebut kemudian berujung pada aksi kekerasan, sehingga korban dikeroyok oleh dua pelaku menggunakan tangan kosong dan batu padas. Akibat kejadian tersebut, pelaku mengalami luka di bagian kepala.
“Para pelaku melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong dan juga batu padas sehingga mengakibatkan korban mengalami luka robek di kepala sekitar tujuh sentimeter,” jelasnya.
Atas peristiwa tersebut, pihak keluarga korban melayangkan laporan pada 19 Juni 2026. Selanjutnya, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Pati segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku.
Kedua pelaku berhasil diamankan pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah salah satu tersangka, tepatnya di Desa Plukaran, Kecamatan Gembong. Saat pemeriksaan, mereka mengakui melakukan pengeroyokan terhadap korban.
“Saat diamankan, kedua tersangka sedang berada di lokasi bersama teman-temannya dan tidak melakukan perlawanan,” ungkapnya.
“Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini telah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Dika.
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar kwitansi berobat dari RSUD RAA Soewondo Pati dan satu buah jaket parasit warna hitam merek Crithycals milik korban. Mereka dijerat Pasal 262 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda kategori V. (*)
Redaksi Patitimes.com


















