Pria Asal Semarang Nekat Transaksi Sabu di Jalur Pantura Demak Saat Macet

Demak, Patitimes.com – Terungkap aksi nekat pria bertransaksi sabu di sekitar Jalur Pantura Sayung, Demak. Untuk mengelabuhi pihak berwajib, pria inisial SR (33) tersebut memanfaatkan kemacetan jalan sambil berdagang minuman es teh.

“Di Sayung itu dia modus berjualan es teh di median jalan karena kan Sayung itu sering macet tuh ya, sering macet dijadikan seperti itu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Demak, Iptu Yusup, Jumat (12/6/2026), dikutip Detik.

“Saat dia jualan es teh itu dia juga di sakunya ada barang buktinya (sabu-sabu), karena memang sudah ada calon pembeli seperti itu, COD (cash on delivery),” tambahnya.

Yusup mengatakan, pelaku tertangkap basah saat hendak melakukan transaksi narkoba pada Senin (8/6/2026) siang, sekitar pukul 02.00 WIB. SR sendiri merupakan salah satu buronan kepolisian sejak akhir tahun 2025.

Baca Juga :  2 Residivis Narkoba di Pati Beli Sabu dari Napi dengan Sitem Tempel

“SR sendiri ini sebenarnya DPO dari tersangka kita pada akhir tahun 2025. Kemudian setelah kita cari-cari hampir 6 bulan, kita amankan dan didapati barang bukti di sakunya itu ada narkotika jenis sabu-sabu sebesar sebanyak 0,5 (gram),” beber dia.

Selain dari saku pakaian, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berlokasi di Barutikung, Semarang. Di tempat tersebut, polisi menemukan sabu-sabu yang disembunyikan di kotak susu.

“Kita berhasil menemukan satu boks kardus susu ini yang ternyata di dalamnya isinya sabu-sabu ini. Kalau ini sesuai timbangan dari labfor (laboratorium forensik) jumlahnya total 7 gram,” ungkap Yusup.

Menurut pemeriksaan, pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena tekanan ekonomi. Ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang berada di Banyumas, dan saat ini pihak kepolisian masih mencari keberadaan orang bersangkutan.

Baca Juga :  3 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Pria Bertato Berlian Demak, 1 Masih di Bawah Umur

“Yang bersangkutan mendapatkan barang informasinya dia dari rekannya yang ada di Banyumas. Namun demikian setelah kita ke Banyumas ternyata orang tersebut tidak ada di tempat,” kata Yusup.

“Motifnya ekonomi sih, makanya dia enggak bekerja, dia lebih suka berjualan sabu mungkin dengan hasil yang meyakinkan. Punya (keluarga), pada saat kita amankan juga ada anak istrinya juga,” tutur Yusup.

SR yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 subsider pasal 609 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun minimal 5 tahun penjara. (*)

 

Berita Terkait