Pelaku Pembakar Mantan Istri dan Mertua di Jepara Tewas Usai Minum Racun

Jepara, Patitimes.com – Pelaku pembakaran mantan istri dan mertua di Kabupaten Jepara dilaporkan meninggal dunia. Pria inisial W (64) diduga menenggak racun jenis obat potas tak lama setelah membakar kedua korban.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, pelaku sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, kemudian dinyatakan meninggal dunia pada Senin (6/7/2026) pukul 07.00 WIB karena gagal jantung.

“Kita mendapatkan berita duka tersangka meninggal dunia karena diakibatkan gagal jantung, di mana beberapa hari ini jantungnya tidak stabil, karena dia meminum potas sehingga tenggorokan mengalami luka dan menyebabkan gagal ginjal,” kata Wildan, Senin, dikutip Detik.

Baca Juga :  Mandi Sambil Main di Embung Nglaroh Blora, Anak 10 Tahun Tewas Tenggelam

Setelah diserahkan ke polisi, pelaku sempat dimintai keterangan terkait aksi pembakaran yang menewaskan mantan mertuanya, M (90). Namun, kondisi kesehatan pelaku memburuk, sehingga penyelidikan ditunda.

Namun, sebelum pemeriksaan dilanjutkan kembali, tersangka W melakukan percobaan bunuh diri dan meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit. Dengan ini, penyelidikan kasus bakal dihentikan.

“Untuk pelaku sempat dimintai keterangan karena dia pada waktu selesai pembakaran kepada mantan mertua dan mantan istrinya bersangkutan langsung mencoba bunuh diri dan langsung kita larikan ke rumah sakit,” terang Wildan.

“Untuk kelanjutan kasusnya karena tersangka meninggal dunia otomatis kami hentikan penyelidikan kasus ini,” ujarnya.

Selain menewaskan M (90), pembakaran yang dilakukan oleh tersangka juga menyebabkan mantan istrinya mengalami luka bakar hingga 90 persen dan saat ini masih dalam kondisi kritis. (*)