Remaja di Grobogan Tewas Usai Perang Sarung di Lapangan Desa

Grobogan, Patitimes.com – Seorang remaja di Grobogan, inisial ZAR (16), tewas setelah terlibat perang sarung di lapangan desa.

Peristiwa itu terjadi di lapangan sepakbola Dusun Mrayun, RT 3 RW 1, Desa Termas, Kecamatan Karangrayung, Rabu (25/2/2026) malam. Kejadian berawal ketika korban bersama tiga temannya sepakat menantang pihak lawan untuk berkelahi.

“Saksi 1 MAM mendapatkan pesan WhatsApp dari korban berinisial ZAR (16) bahwasanya korban mengajak berkelahi (dengan kelompok lain),” kata Plt Kasi Humas Polres Grobogan, Ipda Arif Suryanto, Kamis (26/2/2026), dikutip Detik.

“Selanjutnya korban bersama dengan saksi 1 menghampiri saksi 2 berinisial PA dan juga mendatangi rumah saksi 3 berinisial DKB untuk diajak ikut berkelahi juga,” lanjut dia.

Korban dan MAM kemudian mendatangi tempat berkumpulnya kelompok lawan dan bersepakat melakukan perang sarung. Lokasi perkelahian juga disetujui di lapangan sepakbola di Dusun Mrayun, Desa Termas.

“Tongkrongannya masih dalam lingkup satu dusun tersebut, (yang ditemui di sana) di antaranya yaitu berinisial FM, RNE, dan DRK. Ajakan tersebut disanggupinya dengan tempat yang ditentukan yaitu di lapangan sepakbola,” jelas Arif.

Diketahui, Perkelahian antara kedua pihak tersebut menggunakan sarung yang diikat ujungnya. Serangan pihak lawan mengakibatkan korban lemas dan kesulitan bernafas, kemudian jatuh tersungkur ke tanah dan pingsan.

Teman-temannya yang melihat kemudian membawa korban pulang ke rumah, lalu pihak keluarga membawa korban ke puskesmas. Nahas, nyawa korban tidak bisa terselamatkan dan dinyatakan telah meninggal dunia.

“Selanjutnya keluarga korban membawa korban ke Puskesmas Karangrayung I untuk dilakukan pengobatan atau pemeriksaan, namun dari hasil pemeriksaan tenaga medis korban dinyatakan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” terang dia.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Karangrayung, sehingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pihak yang terlibat, beserta barang bukti berupa tujuh lembar sarung.

“Berhasil mengamankan semua anak yang terlibat dalam kejadian perkelahian tersebut berikut barang buktinya berupa tujuh buah sarung dengan berbagai merk dan warna ke Unit PPA Satreskrim Polres Grobogan guna proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya,” kata Arif. (*)