Semarang, Patitimes.com – Enam penagih utang (debt collector) memepet dan merampas kunci mobil sewaan di pintu Tol Kaligawe, Semarang. Terkait kasus tersebut, masing-masing berinisial FR, YP, A, IW, MH, dan HO telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Muhammad Anwar Nasir mengatakan, dari enam tersangka, dua di antaranya memiliki sertifikasi sebagai penagih utang. Mereka betugas di bawah PT KPS dan membawa surat kuasa dari pihak leasing saat menagih ke korban.
Kendati demikian, pelaku melakukan eksekusi kendaraan secara paksa dengan menggunakan kekerasan. Padahal, surat kuasa tersebut hanya untuk penagihan, bukan untuk merampas mobil sewaan secara paksa.
“Isi surat kuasa adalah penagihan, bukan perampasan. Makanya maksudnya mau memastikan dulu apakah benar mobil sasaran yang mereka maksud, baru melakukan penagihan. Jadi, tidak ada perintah harus melakukan perampasan,” kata Anwar, Rabu (25/2/2026), dikutip Detik.
“Dari enam pelaku tersebut yang berprofesi sebagai debt collector hanya dua, yang mempunyai sertifikat profesi penagihan Indonesia (SPPI),” lanjut dia.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (7/2/2026), saat korban, yang merupakan warga Jepara, pergi ke Ungaran, Kabupaten Semarang, bersama empat rekannya. Namun, setibanya di pintu Tol Kaligawe, mobil itu tiba-tiba dihentikan secara paksa oleh keenam tersangka.
Situasi memanas ketika pelaku secara paksa memasukkan tangannya melalui celah jendela untuk merebut kunci yang masih tertancap. Korban berusaha memertahankannya, sehingga terjadi aksi tarik-menarik disertai tindakan kekerasan.
Setelah itu, para pelaku membuka kap mesin kendaraan untuk melakukan pengecekan identitas kendaraan, yakni nomor rangka dan nomor mesin. Rupanya, berdasarkan hasil pengecekan, identitas kendaraan yang dibawa korban ternyata tidak sesuai dengan surat kuasa yang dibawa.
“Kendaraan sasaran berdasarkan kuasa adalah debitur bernama MN, kendaraan yang dibawa korban atas nama debitur MSH dan kendaraannya Avanza, sekilas sama, namun berbeda,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 448 dan/atau Pasal 262 dan/atau Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengancaman dan tindak kekerasan dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara. (*)
Redaksi Patitimes.com


















