Terungkap Praktik Jual-beli Bahan Baku Petasan di Kudus

Kudus, Patitimes.com – Terungkap praktik jual-beli bahan baku petasan di wilayah Kabupaten Kudus. Terkait kasus tersebut, tiga pelaku diamankan polisi, sementara satu di antaranya merupakan residivis kasus serupa.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo menyebutkan, kasus ini pertama kali terungkap dari patroli siber di media sosial. Petugas kepolisian menemukan akun yang terindikasi melakukan penjualan bahan baku petasan dengan metode cash on delivery (COD).

“Tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus memetakan jaringan distribusinya,” kata dia, Selasa (24/2/2026), dikutip Detik.

Seorang pelaku kemudian ditangkap di kawasan Taman OASIS Djarum, Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kudus, Selasa (17/2/2026). Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 kilogram serbuk obat petasan.

Baca Juga :  Oknum Kades di Kudus Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi APBDes 2022-2023

“Di lokasi tersebut, kami mengamankan seorang remaja berinisial MRA (16) dengan barang bukti 1 kilogram serbuk petasan siap pakai,” jelas Heru.

Berdasarkan pemeriksaan MRA, diketahui FA (21) menjadi penyalur bahan mercon tersebut, sedangkan MAS (52), warga Pati, diduga sebagai pemasok utama. MAS diketahui merupakan residivis kasus pembuatan dan penjualan bahan petasan.

“MAS diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati (Kamis, 19/2/2026). Dari lokasi itu, polisi menyita 14,5 kilogram bahan baku petasan siap edar serta satu unit timbangan yang diduga digunakan untuk menakar serbuk sebelum dipasarkan,” ungkap dia.

Dengan demikian, total barang bukti yang disita berjumlah 15,5 kilogram.

“Sebanyak 15,5 kilogram serbuk obat petasan/mercon disita dan tiga orang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut,” lanjut dia. (*)