Rembang, Patitimes.com – Para petani di Rembang masih mengalami berbagai tantangan dalam pengelolaan lahan, mulai dari risiko alam hingga kesulitan akses permodalan. Hal ini perlu segera dicarikan solusi karena turut memengaruhi kesejahteraan petani.
Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Dinas Pertanian dan Pangan mendorong penerapan Pembiayaan Rantai Nilai (PRN) untuk memperkuat akses permodalan bagi petani. Sistem ini dinilai bisa memudahkan dan meningkatkan efisiensi usaha tani.
“Tujuan utama dari pendekatan PRN adalah mengatasi keterbatasan agunan,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Rembang Agus Iwan Haswanto, Selasa (4/11/2025).
“Harapannya, agunan yang digunakan bukan berupa sertifikat tanah atau BPKB, melainkan kontrak antara para pihak, misalnya kontrak pembelian antara petani dengan mitra. Jadi kontrak itu bisa menjadi agunannya,” lanjut dia.
Selain itu, sistem PRN memungkinkan transaksi keuangan dan distribusi barang berjalan lebih terorganisir, sehingga dapat meminimalisir risiko gagal bayar.
“Harapannya, pihak-pihak yang terlibat akan saling menjaga komitmen, agar semuanya bisa memperoleh keuntungan yang diharapkan,” terang dia.
Ia juga menyebutkan, pendekatan PRN menitikberatkan pada integrasi seluruh rantai usaha pertanian. Dengan demikian, setiap pihak memiliki kepentingan dan komitmen kuat untuk memastikan rantai usaha berjalan lancar.
“Selain itu, sistem ini juga menciptakan nilai bersama, di mana seluruh pihak (mulai petani, pemasok, pengolah, hingga perbankan) memiliki kepentingan, agar rantai nilai berjalan lancar,” lanjut dia.
Ada sejumlah skema pembiayaan yang diterapkan melalui PRN, yakni skema kontrak tani (Contract Farming), skema pembiayaan pemasok, dan skema pembiayaan resi Gudang.
Skema kontrak tani memungkinkan pemberian kredit kepada petani berdasarkan kontrak pembelian hasil panen, yang dijamin oleh perusahaan pembeli. Skema ini memberikan jaminan pasar, harga jual, serta kemudahan akses modal.
Skema pembiayaan pemasok memungkinkan pemasok pupuk, benih, atau alat mesin pertanian (alsintan) memberikan fasilitas kredit kepada petani. Bank dapat membiayai atau menjamin pemasok dalam menyediakan sarana produksi, sementara pembayarannya dilakukan setelah panen.
Terakhir, skema pembiayaan resi Gudang di mana petani dapat menyimpan hasil panen di gudang yang telah terverifikasi, dan bukti kepemilikan hasil panen (resi) tersebut dapat dijadikan agunan di bank.
“Skema ini menarik, karena petani bisa menunda penjualan hasil panen hingga harga lebih baik. Terlebih, bukti resinya bisa dijadikan agunan di perbankan,” tuturnya. (*)

















