Kementerian PKP Siapkan Kredit Program Perumahan Rp 130 Triliun, Fokus pada Pasokan dan Permintaan

Patitimes.com– Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) mengumumkan rencana peluncuran program baru bernama Kredit Program Perumahan, yang merupakan bagian dari skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan total alokasi dana mencapai Rp 130 triliun. Program ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan akses kepemilikan rumah bagi masyarakat, sekaligus mendukung pengembangan sektor perumahan dan UMKM di Indonesia.

Porsi Pembagian Dana KUR: Rp 117 Triliun untuk Pasokan, Rp 13 Triliun untuk Permintaan

Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel, menjelaskan bahwa dari total Rp 130 triliun tersebut, sebagian besar atau Rp 117 triliun akan dialokasikan untuk sisi pasokan perumahan. Dana ini akan disalurkan kepada para pengembang properti (developer) dan ekosistem perumahan terkait guna mendorong pembangunan rumah baru yang dapat diakses masyarakat.

“Sisi suplai itu developer, kemudian ekosistem perumahan yang terus masih digodok ya, supaya ini masih pembahasan, supaya betul-betul bisa dihubungkan dengan menghasilkan rumah dan bisa bermanfaat untuk masyarakat yang belum memiliki rumah atau yang mengakses rumah,” ujar Didyk dalam acara di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Kamis malam (17/7).

Baca Juga :  100 Hari Kerja Agustina-Iswar, Ini Sejumlah Capaian yang Diraih

Sementara itu, porsi dana sebesar Rp 13 triliun dialokasikan untuk sisi permintaan, yang mencakup penggunaan KUR untuk renovasi hunian maupun pembangunan hunian produktif seperti rumah toko (ruko) yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku UMKM. Namun, terkait kemungkinan pemanfaatan KUR untuk renovasi rumah pribadi masih dalam tahap pembahasan oleh kementerian.

Kredit Program Perumahan Akan Diatur Dalam Tiga Peraturan Menteri

Didyk menambahkan bahwa skema KUR ini tidak hanya akan diatur melalui satu peraturan saja, melainkan akan melibatkan tiga kementerian sekaligus untuk memastikan aturan dan mekanisme berjalan secara komprehensif. Ketiga peraturan tersebut berasal dari:

  • Menteri Perekonomian

  • Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman

  • Menteri Keuangan

Dengan adanya tiga regulasi ini, diharapkan skema Kredit Program Perumahan dapat berjalan dengan efektif dan tepat sasaran.

Penyaluran Melalui Bank Himbara dan Bank Swasta

Untuk penyaluran dana KUR, pemerintah menyiapkan Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai basis utama. Bank-bank seperti BNI, BRI, BTN, dan BSI akan menjadi penyalur utama Kredit Program Perumahan.

Baca Juga :  Pemerintah Luncurkan Tiga Program KUR Baru: Renovasi Rumah hingga Kerja ke Luar Negeri Kini Bisa Dibantu Pembiayaan

Meski demikian, penjajakan kerja sama dengan beberapa bank swasta juga tengah dilakukan agar distribusi dana bisa lebih luas dan efisien. Beberapa bank swasta yang sedang diajak berkolaborasi antara lain Bank Nobu, BCA, dan Bank Artha Graha.

Menurut Didyk, keterlibatan berbagai bank ini akan mempercepat proses pencairan dana dan memperluas jangkauan program agar masyarakat dan pelaku usaha di sektor perumahan bisa mendapatkan manfaat maksimal.

Target Aturan Selesai Akhir Bulan Ini

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, sebelumnya menargetkan agar aturan pelaksanaan Kredit Program Perumahan ini sudah rampung pada akhir Juli 2025. Dengan cepatnya penyelesaian aturan ini, pemerintah berharap program tersebut bisa segera diluncurkan dan berjalan efektif mendukung pembangunan sektor perumahan.

Manfaat Kredit Program Perumahan bagi Masyarakat dan UMKM

Kredit Program Perumahan yang dialokasikan khusus untuk sisi permintaan ini diharapkan bisa memberikan solusi bagi masyarakat yang ingin melakukan renovasi rumah maupun pelaku UMKM yang ingin memiliki tempat usaha produktif seperti ruko.

Sementara untuk sisi pasokan, penyaluran dana ke pengembang diharapkan mampu mempercepat pembangunan rumah baru, khususnya bagi masyarakat yang belum memiliki rumah atau kesulitan mengakses hunian layak dengan harga terjangkau.

Baca Juga :  Pemerintah Luncurkan Tiga Program KUR Baru: Renovasi Rumah hingga Kerja ke Luar Negeri Kini Bisa Dibantu Pembiayaan

Dengan demikian, program ini tidak hanya mendorong pertumbuhan sektor properti tapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ekonomi lokal melalui pemberdayaan UMKM.

  • Kementerian PKP menyiapkan Kredit Program Perumahan dari dana KUR sebesar Rp 130 triliun.

  • Porsi terbesar Rp 117 triliun dialokasikan untuk pasokan rumah melalui pengembang dan ekosistem perumahan.

  • Sisanya Rp 13 triliun untuk permintaan seperti renovasi rumah dan hunian produktif (UMKM, ruko).

  • Aturan program akan diatur melalui tiga peraturan Menteri (Perekonomian, PKP, Keuangan).

  • Penyaluran dana utama melalui Bank Himbara, dengan penjajakan bank swasta juga dilakukan.

  • Target aturan selesai akhir Juli 2025 agar program bisa segera dijalankan.

Program Kredit Program Perumahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi percepatan penyediaan rumah dan mendukung pelaku UMKM dalam memiliki hunian produktif, sekaligus memperkuat sektor ekonomi yang terdampak pandemi.