Patitimes.com – Terungkap modus penipuan dengan transaksi cash on delivery (COD) smartwatch di Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat. Terkait kasus ini, dua orang berinisial UA dan DA telah diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Terduga pelaku menargetkan seorang mahasiswi inisial D (22) setelah korban mengunggah postingan di Facebook bahwa dirinya sedang mencari smartwatch. Ia merespon unggahan tersebut dengan menawarkan barang yang diinginkan seharga Rp2,9 juta.
“Unggahan tersebut kemudian direspons oleh terduga pelaku yang menawarkan barang dengan harga Rp 2,9 juta,” kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, AKP Engkus Kusnadi, Rabu (18/2/2026), dikutip Detik.
“Komunikasi berlanjut melalui WhatsApp hingga keduanya sepakat bertemu langsung,” lanjut dia.
Mereka menyepakati tempat COD di depan sebuah klinik kawasan Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi. Terduga pelaku memang membawa jam tangan yang ditawarkan, namun ia berdalih tidak bisa langsung menghubungkannya ke ponsel korban.
Singkat cerita, korban akhirnya mentransfer uang Rp2 juta ke rekening salah satu terduga pelaku. Namun, setelah transaksi rampung, kedua orang tersebut tiba-tiba menghilang dan nomor korban langsung diblokir.
“Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp 2 juta ke rekening atas nama salah satu terduga pelaku. Setelah transaksi dilakukan, pelaku menghilang, nomor korban diblokir, dan jam tangan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya,” jelas Engkus.
Atas kejadian itu, korban akhirnya melapor ke Polsek Cikarang Barat. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, lalu mengamankan kedua terduga pelaku inisial UA dan DA pada Selasa (17/2/2026).
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yakni UA dan DA, pada Selasa (17/2/2026) di wilayah Cikarang Selatan,” kata Engkus. (*)
Redaksi Patitimes.com















