Patitimes.com– Artis sinetron Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk kembali menjadi sorotan publik setelah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandara Soekarno Hatta. Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 4 Mei 2025, di kawasan Bintaro, tak lama setelah aktor tersebut menjalani operasi.
AKP Michael Tandayu selaku Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta membenarkan bahwa Jonathan Frizzy ditangkap dalam keadaan sakit. “Kami tangkap tersangka JF pada malam tadi di Bintaro. Yang bersangkutan dalam keadaan sakit, habis operasi ambeien. Tapi kami pastikan JF kooperatif saat ditangkap,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (5/5).
Penangkapan Jonathan Frizzy ini dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Jonathan sempat dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada 17 April 2025. Saat itu, ia hadir dan menjalani pemeriksaan. Namun, pemanggilan berikutnya tidak ia penuhi karena alasan kesehatan. Jonathan disebut mengalami gangguan medis pasca-operasi dan menyampaikan surat keterangan dokter kepada penyidik.
“Saudara JF mengalami gangguan kesehatan dan melampirkan surat keterangan dokter. Kondisi JF memang masih dalam kondisi kurang sehat, tapi JF masih kooperatif pada penyidik,” jelas Michael.
Penetapan Tersangka Jonathan Frizzy
Setelah melalui gelar perkara yang dilakukan pada 3 Mei 2025, polisi secara resmi menetapkan Jonathan Frizzy sebagai tersangka. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menyeret tiga tersangka lainnya, yang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Jonathan Frizzy diduga memiliki peran dalam kasus dugaan produksi dan atau penyebaran obat keras tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan,” kata Michael.
Dalam kasus ini, jenis obat keras yang menjadi sorotan adalah Etomidate. Etomidate adalah obat anestesi yang termasuk dalam golongan obat keras dan penggunaannya sangat terbatas. Obat ini umumnya digunakan di lingkungan medis oleh tenaga profesional dan tidak boleh diedarkan atau digunakan sembarangan.
“Etomidate merupakan obat keras yang penggunaannya diatur dalam Undang-Undang Kesehatan. Oleh karena itu, pengadaan dan penjualan vape yang berisi etomidate tanpa izin merupakan pelanggaran hukum,” tambah Michael.
Dugaan Penyalahgunaan Etomidate dalam Produk Vape
Salah satu temuan dalam kasus ini adalah dugaan bahwa Etomidate dimasukkan dalam produk vape tanpa izin resmi. Penyelidikan menunjukkan bahwa obat keras ini telah disalahgunakan dalam bentuk cairan vape yang beredar secara ilegal.
Pihak kepolisian kini mendalami jaringan distribusi serta proses produksi dari produk vape tersebut. Jika terbukti bahwa Jonathan Frizzy terlibat dalam produksi atau penyebaran produk vape yang mengandung Etomidate, ia bisa dijerat pasal berat sesuai UU Kesehatan dan menghadapi ancaman hukuman penjara.
Respons Keluarga dan Kondisi Kesehatan Jonathan Frizzy
Hingga berita ini diturunkan, keluarga Jonathan Frizzy belum memberikan pernyataan resmi. Namun, pihak kepolisian menyebut bahwa JF bersikap kooperatif dan menyampaikan kondisi kesehatannya secara terbuka. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan dan polisi memastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa terhadap tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan selebritas terkenal dan berkaitan dengan penyalahgunaan obat keras. Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi publik akan bahaya penyalahgunaan obat-obatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Potensi Hukuman dalam Kasus Pelanggaran UU Kesehatan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan obat keras tanpa izin dapat dikenai pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar. Hal ini berlaku untuk obat-obatan seperti Etomidate yang memiliki efek samping serius bila digunakan tanpa pengawasan medis.
Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Tidak menutup kemungkinan, ada aktor atau pihak lain yang juga akan dijerat hukum.
Penangkapan Jonathan Frizzy atas dugaan pelanggaran UU Kesehatan karena keterlibatan dalam penyebaran obat keras jenis Etomidate menjadi perhatian serius publik dan aparat penegak hukum. Meski dalam kondisi sakit pasca-operasi, aktor sinetron tersebut tetap menjalani proses hukum. Kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
markom Patitimes.com