Patitimes.com – Asisten rumah tangga (ART), S (60), sebut pencurian yang dilakukan olehnya di rumah majikan sebagai ulah babi ngepet. Terkait kejadian itu, uang dan perhiasan senilai ratusan juta milik korban raib dicuri pelaku.
Aksi pencurian tersebut diduga dilakukan S selama kurun waktu April-Juli 2026 di rumah majikannya, wilayah Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Kota Surakarta. Pelaku mulai bekerja sejak Mei 2025, kemudian mulai mengamati isi rumah tersebut untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku bekerja sebagai ART di rumah korban. Memanfaatkan kepercayaan dari korban, dia mengamati situasi rumah, memetakan barang-barang berharga,” terang Wakapolresta Solo AKBP Heru Eko Wibowo, dikutip Detik.
“Setelah mengetahui lokasi meletakkan benda berharga, memanfaatkan situasi rumah, dia mengambil uang dan emas,” lanjut dia lagi.
Selama beraksi, S berhasil menggasak sejumlah emas, uang tunai, uang valuta asing, dengan total kerugian sebesar Rp130.400.000.
Aksi S terungkap setelah anak korban mulai curiga, sehingga mengecek rekaman kamera CCTV. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh anak korban pada Rabu (15/7/2026), sehingga dilakukan penyelidikan terhadap saksi dan alat bukti.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku meletakkan barang hasil curian di dalam plastik, lalu diletakkan di tempat sampah luar rumah. Anggota keluarganya kemudian datang untuk plastik tersebut.
Namun, S sengaja mengatakan bahwa hilangnya barang berharga dan uang dikarenakan babi ngepet. Adapun motif pelaku melakukan pencurian tersebut lantaran terlilit utang dan keinginan untuk merenovasi rumah.
“Dari anak sudah curiga karena banyak uang yang hilang. Tapi liciknya dari tersangka ini, karena yang tinggal sudah lansia, dia mengatakan jika ini karena babi ngepet atau apa. Karena orang tua, jadi percaya,” terang Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Derry Eko Setiawan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP juncto Pasal 126 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan secara berlanjut, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)
Redaksi Patitimes.com


















