Semarang, Patitimes.com – Dua pelaku penjambretan di kawasan Genuk, Kota Semarang, berhasil diringkus polisi. Para pelaku diketahui masing-masing berinisial FP (23) dan AT (26) yang merupakan pengangguran.
Keduanya berhasil ditangkap di Kampung Sedayu Bendungan, Genuk, pada Senin (27/7/2026) lalu. Sementara, penjambretan terjadi pada Minggu (26/7/2026) malam sekitar pukul 22.45 Wib, dengan korban merupakan seorang karyawan minimarket.
“Kemudian pada saat di TKP dipepet oleh dua orang pelaku kemudian menarik tas yang dibawa sampai talinya putus. Pada saat tasnya ditarik sepeda motor sempat oleng tapi kondisi tidak jatuh,” kata Kapolsek Genuk, Kompol Rismanto, Kamis (30/7/2026), dikutip Detik.
Insiden tersebut segera dilaporkan ke Polsek Genuk, sehingga polisi melacak keberadaan pelaku lewat aplikasi milik kekasih korban yang tertaut dengan email. Setelah mengetahui posisi pelaku, polisi langsung bergerak melakukan pengamanan.
“Handphone si korban ini emailnya tertaut dengan handphonenya si pacarnya, sehingga bisa terlacak. Pada saat laporan ke Polsek pelaku masih dalam kondisi mobile, berjalan ke beberapa kecamatan lain,” ujar Rismanto.
“Sekitar pukul 01.30 WIB setelah posisi handphone berhenti, kemudian anggota Polsek Genuk beserta korban mencari keberadaan handphone tersebut,” lanjut dia.
Setelah melakukan penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti, termasuk handphone, uang, senjata tajam, hingga sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Aksi penjambretan itu bukan kali pertama dilakukan para pelaku.
“Kalau dalam pengakuannya ini (dua tersangka) satu paket, pengangguran, motif ekonomi. Dari hasil penyelidikan pelaku sudah melakukan dua kali tindak pidana di wilayah Pedurungan dan di wilayah Genuk, modusnya sama (menarik tas korban),” terang Rismanto.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana subsider Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHPidana tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai sembilan tahun pidana penjara. (*)
Redaksi Patitimes.com
















