Modus Tipu-tipu Makelar Gadungan di Jepara Rugikan Peternak-Juragan Beras

Patitimes.com – Terungkap penipuan modus makelar gadungan yang merugikan peternak dan juragan beras hingga puluhan juta rupiah. Terkait kasus ini, warga Welahan, Jepara, inisial MH (40) ditangkap polisi.

Modusnya, pelaku berpura-pura menjadi pemilik barang, kemudian menawarkan barang itu ke orang lain. Namun, setelah menerima pembayaran dari pembeli, uang tersebut tidak pernah diterima oleh korban.

“Pelaku menggunakan modus penipuan segitiga dengan mengaku sebagai pemilik barang. Ia menerima uang dari pembeli, sedangkan pemilik asli tidak menerima pembayaran dan barangnya telah diserahkan kepada pihak lain,” kata Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budianto, Kamis (23/7/2026), dikutip Detik.

Salah satu korban adalah seorang peternak di Kecamatan Toroh. Pelaku mendatangi rumah korban untuk membeli sapi. Setelah sepakat dengan harga Rp47 juta, tersangka memberikan uang muka Rp400 ribu, dan berjanji akan mengambil keesokan harinya.

Baca Juga :  Tak Terima Belanja Online COD Dikirim Sampah, Ibu Rumah Tangga di Klaten Lapor Polisi

Keesokan harinya, tiga orang pria datang ke rumah korban untuk mengambil sapi tersebut. Mereka bersikeras sudah membayar uang kepada tersangka, dan membawa dua ekor sapi korban. Sementara, korban belum menerima uang.

“Dua ekor sapi tersebut kemudian dibawa. Korban sampai saat ini belum menerima uang dan tidak mengetahui sapinya berada di mana,” tambahnya.

Modus yang sama juga dilakukan oleh seorang pemilik gudang beras. Korban dan pelaku bertransaksi beras dengan total berat 4 ton, dan perjanjiannya akan dibayar setelah barang tersebut turun ke gudang Milir, Gubug.

Namun, setelah seluruh beras diturunkan, sopir pengangkut tak kunjung mendapatkan bayaran. Sementara, saat beras hendak dinaikkan lagi, pemilik gudang di Milir mencegah karena merasa sudah membayar uang kepada pelaku.

Baca Juga :  Soal Korban Pemerkosaan Dilaporkan Atas Perzinahan, Polisi: Tidak Bisa Dipidanakan

“Saat beras mau diangkat kembali, ternyata pemilik gudang beras di Mlilir tidak berkenan karena sudah merasa membayar uang sebesar Rp30 juta kepada tersangka yang mengaku sebagai Nurhadi,” terang Rizky.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)