Soal Korban Pemerkosaan Dilaporkan Atas Perzinahan, Polisi: Tidak Bisa Dipidanakan

Jepara, Patitimes.com – Pihak kepolisian mengungkap kelanjutan laporan istri tersangka pemerkosaan santriwati di Jepara. Sebelumnya, pelaku inisial AJ (60) dan korban, M (19) dilaporkan atas dugaan perzinahan setelah kasus pelecehan seksual terungkap.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Oktavian Andika Saputra, menegaskan bahwa menurut Undang-undang, korban kasus tindak pidana seksual tidak bisa dipidanakan.

“Kalau terkait aduan istri tersangka atas kasus perzinaan berdasarkan UU TPSK dan LPSK korban TPKS tidak bisa dipidana dan diperdata atas dugaan perkara TPKS yang di laporkan,” kata dia, Selasa (9/6/2026), dikutip Detik.

Meski demikian, pihaknya tidak serta merta menolak aduan masyarakat. Pengusutan atas dugaan perzinahan tersebut akan dilakukan setelah adanya putusan pengadilan pada kasus pemerkosaan dengan tersangka AJ.

Baca Juga :  Sengketa Jalan Desa Payang-Tambaharjo Masih Berlangsung, PN Pati Siap Buka Persidangan

“Kita penyidik tidak akan menolak aduan masyarakat, kami menunggu putusan inkrah dari perkara tindak pidana kekerasan seksual,” lanjut dia.

Sementara, saat ini, kasus pemerkosaan tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kalau perkara dengan tersangka AJ tinggal nunggu P21 saja,” katanya.

Sebelumnya, AJ ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap santriwatinya. Hal ini terungkap lewat percakapan atau chat yang dinilai kurang pantas dari pelaku ke korban setelah pulang liburan.

Diketahui, pelaku adalah kiai ponpes di Mantingan, Jepara, sedangkan korban adalah santriwatinya M (19). Tak lama kemudian, istri pelaku melaporkan keduanya atas dugaan perzinahan.

“Kemarin istri Pak AJ itu buat laporan terkait dengan perzinahan tapi di sisi tersebut kami tidak bisa menolak laporan masyarakat dan untuk saat ini masih kami klarifikasi hal tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, Kamis (4/6/2026).

Baca Juga :  Pelaku 'Begal Pantat' di Magelang Diringkus Polisi, Sering Beraksi di Gang Sempit

“Terlapor AJ dan M korban terkait dengan kasus perzinahan, tapi hal tersebut bukan menjadi patokan setiap orang punya hak untuk melaporkan, kami sebagai kepolisian menerima laporan dan kami lakukan klarifikasi benar atau tidak kejadian tersebut dan memenuhi unsur hukum atau tidak,” lanjut dia. (*)