Semarang, Patitimes.com – Pelaku pencurian tujuh unit handphone di Stadion Citarum, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, ternyata seorang residivis kasus serupa. Saat ini, pria inisial AW (46) itu telah diringkus oleh pihak kepolisian.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (27/6/2026) pukul 08.00 WIB, menyasar para peserta seleksi sepakbola U-16 di Stadion Citarum. Pelaku disebut memanfaatkan kelengahan para korban yang sedang bermain sepak bola di lapangan.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan para peserta yang sedang bermain sepak bola. Saat para korban berada di lapangan, pelaku membuka satu per satu tas yang diletakkan di tribun stadion, kemudian mengambil telepon genggam yang berada di dalamnya,” kata Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, Senin (29/6/2026), dikutip Detik.
“Dari aksinya tersebut, pelaku berhasil mengambil tujuh unit telepon genggam milik para korban,” lanjut dia.
Pelaku diduga sudah mengetahui adanya kegiatan seleksi tersebut, dan memantau kondisi sekitar sebelum melancarkan aksinya. Setelah korban terfokus pada pertandingan, pelaku mengambil satu per satu handphone ketujuh ponsel tersebut dari masing-masing tas.
“Jadi, saudara AW ini memang sudah ada niatan ingin mencuri handphone di tempat keramaian. Pelaku sudah mengetahui adanya kegiatan seleksi U-16 di Stadion Citarum dan pelaku sudah mengincar dan membuka tujuh tas tersebut. Dan masing-masing tas pelaku mengambil satu buah handphone,” imbuhnya.
Setelah menggasak sejumlah ponsel, AW sempat kabur ke Bandung menggunakan bus. Namun, upaya pelariannya tersebut terendus oleh Unit V Resmob Sat Reskrim Polrestabes Semarang, sehingga pelaku berhasil diringkus di Padalarang, KKB, tak lama setelah kejadian.
“Dengan kesiapsiagaan personel Sat Reskrim Polrestabes, kita langsung menemukan pelaku di Bandung Barat. Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polrestabes,” sebut Riki.
Diketahui, AW adalah residivis pencurian handphone dengan modus yang sama, bahkan pernah ditahan selama 2 tahun 3 bulan pada 2023 di Lapas Purwakarta.
“Pelaku merupakan residivis dalam perkara yang sama. Meski pernah menjalani hukuman, pelaku kembali mengulangi perbuatannya dengan memanfaatkan situasi keramaian untuk mencari kelengahan para korban,” tambahnya.
Polisi mengamankan handphone berbagai merek, di antaranya Vivo V2238, Vivo Y20, Samsung A15, Tecno Pova 6, Vivo Y21D, Redmi 13C, dan Oppo A5X. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (*)
Redaksi Patitimes.com



















