Peristiwa Pembacokan di Magelang Ternyata Berawal dari Uji Ilmu Kebal

Patitimes.com – Peristiwa pembacokan yang terjadi di Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, ternyata berawal dari maksud mengetes ilmu kebal. Peristiwa itu menyebabkan seorang remaja, inisial ETH (17), mengalami luka-luka.

Sebelumnya, korban pulang ke rumah dan mengadu kepada orang tuanya tentang penyerangan orang tak dikenal (OTK). Namun, menurut penyelidikan, polisi menemukan dugaan bahwa pembacokan tidak dilakukan oleh OTK, melainkan karena perkelahian antar teman.

“(Hasil penyelidikan) kurang dari 24 jam terdapat fakta-fakta bahwasannya kejadian tersebut bukan pembacokan yang dilakukan oleh orang tidak dikenal. Namun, demikian pembacokan tersebut adalah perkelahian antara sesama teman,” ucap Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto, AKP Toyib Riyanto, dikutip Detik.

Baca Juga :  Sempat Tinggalkan Burung Curian dan Motor, Pencuri di Magelang Diringkus Polisi

Peristiwa itu terjadi pada Senin (22/6) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di jalan wilayah Desa Kalibening, Kecamatan Dukun. Kejadian berawal saat korban bersama sejumlah temannya mengonsumsi minuman keras (miras).

Korban kemudian mengaku baru pergi ke ahli spiritual dan telah dimasuki ilmu kebal. Selanjutnya, ia menantang teman-temannya untuk berkelahi menggunakan senjata tajam. Saat itu, korban membawa celurit, sedangkan pelaku inisial RA (17) menggenggam corbek.

“Jadi korban ini, semula berempat minum-minuman keras. Dan mengajak kepada temannya bahwa yang bersangkutan habis dari ahli spiritual. Yang mengatakan bahwa mau mencoba ilmu kebal sehingga mengajak berkelahi dengan lawannya menggunakan senjata tajam,” bebernya.

“Ini (korban) mengatakan habis diisi dengan ilmu kebal ini ternyata kena luka bacok tangan sebelah kiri. Yang dioperasi karena ada urat-uratnya yang putus. Proses pemulihannya sekitar 2 bulan dan itu juga bisa pulih atau tidak masih menunggu,” imbuhnya.

Baca Juga :  Sekelompok Pemuda di Magelang Ketahuan Hendak Tawuran dari Medsos

Remaja berinisial RA turut diamankan pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 23,00 WIB. Toyib menegaskan, baik RA maupun korbannya ETH bakal diproses secara hukum meski tidak akan dikenai penahanan karena keduanya masih di bawah umur.

“Karena masih anak-anak dan ada permohonan untuk tidak ditahan maupun penjaminan dari orang tua dan kepala desa, untuk keduanya tidak ditahan,” ujarnya. (*)