Patitimes.com – Dua orang pria, inisial IW (23) dan JD (19), diduga memperkosa gadis remaja di Kabupaten Temanggung. Sebelum melakukan aksi bejat itu, pelaku juga membuat korban minum minuman keras (miras) jenis ciu hingga tak sadarkan diri.
Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi dua kali, yakni pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, kemudian Senin (11/5/2026) sekitar 01.30 WIB. Keduanya dilakukan oleh kedua tersangka dengan modus serupa.
“Modus tersangka ini mengajak jalan korban, kemudian memberi minuman ciu sehingga korban tidak berdaya. Saat korban tidak berdaya itulah mereka melakukan aksi kekerasan seksual tersebut,” kata Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini, Senin (25/5/2026), dikutip Detik.
Korban yang masih 15 tahun tersebut awalnya diajak pergi oleh IW, namun ternyata pelaku membuatnya meminum miras jenis ciu, lalu melakukan perbuatan bejat tersebut saat korban tak berdaya. Pada kejadian kedua, IW mengajak temannya, JD.
“Itu tidak dilakukan sekali. Ada dua kali mereka melakukan itu pada Sabtu (9/5) dan Senin (11/5) di kos daerah Temanggung,” imbuhnya.
Kedua tersangka dikenakan pasal 76D UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)
Redaksi Patitimes.com



















