Patitimes.com – Pelaku penjambretan di wilayah Desa Legokkalong, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, diringkus polisi. Pelaku diketahui berinisial DS (37), warga Desa Gandarum, Kecamatan Kajen.
“Pelaku berhasil kami amankan sekitar pukul 19.00 WIB saat berada di sebuah rumah makan padang dekat Exit Tol Bojong, Desa Bojongminggir. Saat diinterogasi, pelaku langsung mengakui perbuatannya,” kata Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan Warsito, Senin (18/5/2026), dikutip Detik.
Menurut informasi, peristiwa terjadi pada Sabtu (16/5/2026) sore di depan masjid Dukuh Sari, Desa Legokkalong. Pelaku menargetkan korban bernama Yanah (57), seorang pemilik warung, dan berpura-pura menjadi pembeli.
“Ketika kondisi warung mulai sepi sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku kembali memesan beberapa makanan untuk dibungkus. Saat korban lengah dan sibuk menyiapkan pesanan dengan posisi membelakangi, pelaku langsung menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban hingga putus,” terang Warsito.
Korban sempat berteriak dan mengejar pelaku. Pelaku hendak melarikan diri menggunakan motor, namun sempat kesulitan saat menyalakan mesin kendaraan. Hal tersebut dimanfaatkan korban untuk menarik tas pelaku hingga putus dan tertinggal di lokasi kejadian.
“Tas yang tertinggal menjadi petunjuk penting bagi petugas untuk melacak keberadaan pelaku,” tambah dia lagi.
Saat diperiksa, ditemukan identitas lengkap pelaku berupa KTP dan SIM atas nama DS. Selain itu, rantai kalung yang sempat dirampas terjatuh di sekitar lokasi, sementara liontinnya masih hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta.
Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran berdasarkan identitas pelaku. DS berhasil ditangkap di wilayah Bojong malam harinya atau kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Berbekal identitas dari tas yang tertinggal dan keterangan para saksi, Tim Resmob Polres Pekalongan langsung melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap pelaku di wilayah Bojong pada malam harinya,” kata Warsito.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) subsider Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Redaksi Patitimes.com


















