Tanggapi Film “Pesta Babi”, TNI Imbau Publik Tak Terprovokasi Isu Papua

Patitimes.com– Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, memberikan tanggapan terkait pemutaran film dokumenter berjudul Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita” karya Dandhy Laksono dan tim.

Film tersebut belakangan menjadi sorotan karena mengangkat isu konflik lahan yang dikaitkan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Papua Selatan.

Film dokumenter ini menyoroti kondisi masyarakat adat di beberapa wilayah seperti Merauke, Boven Digoel, dan Mappi. Kelompok adat yang ditampilkan dalam narasi film antara lain suku Marind, Awyu, Yei, dan Muyu, yang disebut mengalami dampak akibat ekspansi proyek perkebunan berskala besar seperti tebu, sawit, food estate, hingga bioetanol.

Dalam narasinya, film tersebut menggambarkan adanya dugaan praktik “kolonialisme modern” di Papua, termasuk isu penguasaan lahan dan perubahan ruang hidup masyarakat adat. Selain itu, film juga menyoroti dugaan militerisasi dalam pengamanan proyek-proyek investasi di wilayah tersebut.

Salah satu simbol perlawanan yang ditampilkan adalah pemasangan “salib merah” oleh masyarakat adat sebagai bentuk penolakan terhadap penguasaan lahan oleh perusahaan.

Tanggapan Kapendam XVII/Cenderawasih

Menanggapi film tersebut, Kolonel Inf Tri Purwanto menegaskan bahwa narasi yang bersifat sepihak tidak boleh sampai memicu konflik antara masyarakat dan program pemerintah yang sedang berjalan di Papua.

Baca Juga :  Tinjau Lokasi Pembangunan Batalyon Baru, Bupati Pati Soroti Kondisi Pegunungan Kendeng

Ia menekankan bahwa seluruh program strategis nasional pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Papua, bukan sebaliknya.

“Jangan sampai narasi-narasi sepihak membenturkan masyarakat dengan program-program strategis pemerintah yang sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan di Tanah Papua,” ujar Tri Purwanto, Jumat (15/5/2026), dikutip dari Kompas.com.

Tri juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar di ruang publik, terutama konten yang belum terverifikasi secara resmi.

Soroti Regulasi Perfilman dan Sensor LSF

Lebih lanjut, Kapendam XVII/Cenderawasih menegaskan bahwa setiap karya film yang diputar untuk konsumsi publik wajib mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Salah satu kewajiban tersebut adalah memiliki Sertifikat Lulus Sensor (SLS) dari Lembaga Sensor Film (LSF).

Menurutnya, film yang belum melalui proses sensor resmi berpotensi menimbulkan narasi yang tidak berimbang dan dapat memicu distorsi informasi di masyarakat.

“Konten yang tidak melalui proses sensor resmi dikhawatirkan membawa narasi yang tidak berimbang dan berpotensi memicu distorsi informasi di tengah masyarakat,” tegasnya.

Ia menilai, kondisi keamanan dan stabilitas sosial di Papua harus tetap dijaga di tengah berbagai program pembangunan yang sedang berlangsung di sejumlah wilayah.

Baca Juga :  Jenazah Marsma TNI Fajar Adriyanto Diberangkatkan ke Probolinggo Usai Gugur dalam Kecelakaan Pesawat Latih

Imbauan Jaga Stabilitas dan Hindari Provokasi

Kodam XVII/Cenderawasih juga mengajak agar ruang diskusi terkait isu-isu Papua dilakukan secara edukatif, legal, dan konstruktif. Tri menekankan pentingnya dialog yang sehat untuk menjaga suasana tetap kondusif.

“Kami mengimbau agar ruang-ruang diskusi dialihkan pada forum yang lebih edukatif, legal, dan konstruktif,” tambahnya.

Selain itu, TNI mengajak tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda, dan seluruh elemen masyarakat Papua agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang dapat mengganggu keamanan wilayah.

Tri juga menegaskan bahwa kehadiran TNI di Papua tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Respons Pemerintah Soal Nobar Film “Pesta Babi”

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah mengeluarkan larangan resmi terkait kegiatan nonton bareng (nobar) film “Pesta Babi”.

Menurut Yusril, pembatasan yang terjadi di beberapa lokasi bukan merupakan kebijakan terpusat dari pemerintah, melainkan persoalan administratif di tingkat institusi masing-masing.

“Tidak semua kampus melarang pemutaran film dokumenter tersebut. Di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, nobar dilarang karena persoalan prosedur administratif saja,” ujar Yusril.

Baca Juga :  TNI AD Kirim Prajurit Ikuti Pelatihan Manajemen Makanan di Singapura

Ia menambahkan bahwa di sejumlah kampus lain, seperti di Bandung dan Sukabumi, pemutaran film tersebut tetap berlangsung tanpa kendala.

Dinamika Nobar dan Diskusi Publik

Yusril juga menilai film “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita” memang memiliki judul yang kontroversial dan cenderung provokatif. Namun, ia mengimbau masyarakat untuk tidak bereaksi berlebihan hanya berdasarkan judul.

Menurutnya, film dokumenter semestinya menjadi bahan diskusi terbuka di masyarakat, bukan justru dibatasi secara berlebihan.

“Biarkan masyarakat menonton, lalu setelah itu silakan gelar diskusi dan debat. Dengan demikian publik menjadi kritis, pro dan kontra dapat terjadi,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah dapat mengambil pelajaran dari isi film tersebut untuk melakukan evaluasi kebijakan di lapangan apabila diperlukan.

Catatan Dinamika di Lapangan

Sementara itu, sejumlah laporan menyebut adanya intervensi dan pembubaran kegiatan nobar film tersebut di beberapa daerah, seperti Dompu, Ternate, Lombok Timur, hingga Universitas Mataram. Beberapa kegiatan juga dilaporkan diawasi hingga dihentikan sebelum selesai karena alasan keamanan dan administratif.