Polisi Jelaskan Alasan Kasus Pencabulan Santriwati di Pati Mandek dan Tersangka Belum Ditahan

Pati, Patitimes.com Polisi jelaskan alasan penyelidikan kasus pencabulan puluhan santriwati di Tlogowungu mandek meski korban melapor sejak 2024. Hal ini dikarenakan penyidik mengalami kendala saat mengungkap kebenaran.

Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi, menjelaskan bahwa seiring berjalannya waktu, pihak korban dan orang tua menempuh penyelesaian secara kekeluargaan. Mereka mengklaim hal tersebut dilakukan demi masa depan anak.

“Jadi pelaporan dari tahun 2024 itu pelapor dari korban kemudian kita lakukan penyelidikan dengan pemeriksaan saksi dan sebagainya,” jelas dia, Senin (4/5/2026), dikutip Detik.

“Namun berjalan ada kendala pihak korban dari pihak orang tua korban ada iktikad penyelesaian secara kekeluargaan sehingga ada beberapa saksi berdasarkan keterangan penyidik pada tahun 2024 itu menarik kesaksian karena alasan masa depan anak,” lanjutnya.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Mijen Demak, Pengendara Motor Tergelincir dan Tertabrak Truk Trailer

Setidaknya, sudah ada empat korban yang menulis laporan ke polisi, namu tiga di antaranya memutuskan untuk mencabut keterangan. Kasus kembali terungkap lantaran satu korban lainnya enggan berdamai dan tetap melanjutkan kasus ini di jalur hukum.

“Korban itu sudah ada empat, tapi beberapa yang menarik keterangan, sehingga baru satu (yang melanjutkan penanganan kasus). Kemudian ada saksi kembali menguatkan penyidik yang membenarkan kejadian tersebut. Kemudian perkuat kasus ini,” jelas dia.

Diketahui, seorang pendiri ponpes di Tlogowungu, Pati, diduga mencabuli puluhan santriwatinya. Terkait kasus tersebut, polisi telah menetapkan pelaku inisial AS sebagai tersangka pda 28 April 2026, namun belum dilakukan penahanan karena tersangka kooperatif.

Baca Juga :  Kebakaran Rumah di Grobogan, Sertifikat Berharga dan Uang Tunai Ludes Terbakar

“Ada tahapan setelah tanggal 28 April 2026 itu ditetapkan tersangka agenda pada 4 Mei 2026 ini pemeriksaan sebagai tersangka,” jelas Jaka.

“Tersangka dengan pengacara hukum sudah berkomunikasi dengan penyidik dan bersikap kooperatif,” imbuhnya. (*)

Berita Terkait