Peserta SNBT di Undip Ketahuan Pakai Perangkat Audio Saat Skrining

Semarang, Patitimes.com – Seorang peserta ujian tulis berbasis komputer (UTBK) di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, diduga curang. Ia kedapatan menggunakan perangkat audio di telinga saat hendak mengikuti ujian.

Terungkapnya kasus kecurangan tersebut terjadi saat pihak panitia UTBK Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) di Undip melakukan proses skrining dengan metal detector. Hasilnya, terdeteksi adanya benda logam di dalam bajunya, serta di kedua telinganya.

“Salah satu peserta terdeteksi oleh metal detektor, dan setelah diperiksa ternyata terdapat metal di dalam bajunya,” ungkap Wakil Rektor II Undip, Heru Santoso, Selasa (21/4/2026), dikutip Detik.

“Pemeriksaan lebih lanjut oleh panitia, juga terdeteksi adanya metal di dalam kedua telinganya,” lanjutnya.

Baca Juga :  ODGJ Ancam Ledakkan Minimarket Usai Ditolak Bayar Pakai KTP

Mengenai hal tersebut, pihak kampus telah menyerahkan peserta yang bersangkutan ke Polsek Tembalang untuk dilakukan pembinaan.

“Pelaku tindak kecurangan kami serahkan ke Polsek Tembalang sebagaimana prosedur yang harus kami jalankan. Untuk selanjutnya, terkait pelaku kecurangan menjadi kewenangan APH (aparat penegak hukum),” kata dia.

Kapolsek Tembalang, Kompol Kristiyastuti Handayani, turut mengonfirmasi adanya laporan tersebut. Setelah memeriksa ke lokasi pada Selasa (21/4/2026) pagi, ditemukan alat bantu dengar sejenis handsfree dari peserta yang berasal dari luar daerah.

“Sekira jam 10.30 WIB petugas Polsek Tembalang mendatangi laporan berkaitan dengan adanya peserta ujian UTBK-SNBT 2026 di Undip yang melanggar tata tertib ujian,” ujar Tyas.

“(Peserta UTBK) Membawa alat komunikasi berupa kabel sejenis handsfree. Adapun data calon mahasiswa inisial M, dari luar Semarang,” imbuh dia.

Baca Juga :  Pemkot Semarang Terus Upayakan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi

Selanjutnya, peserta dibawa ke Polsek Tembalang untuk dilakukan pembinaan, baru dikembalikan ke orang tuanya.

“Yang bersangkutan dilakukan pembinaan dan pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut,” kata dia lagi. (*)