Dugaan Pemerasan Pejabat Kejari Rembang: Tawarkan Tarif Rp140 Juta untuk Tuntutan Ringan

Rembang, Patitimes.com – Pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang ternyata dimintai keterangan tentang dugaan pemerasan terdakwa kasus judi online. Pemerasan itu meliputi permintaan uang untuk mendapatkan tuntutan ringan.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono. Ia juga menegaskan bahwa status jaksa yang bersangkutan masih merupakan pihak yang dimintai klarifikasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

“Terhadap yang bersangkutan masih dalam proses klarifikasi di Kejati,” jelas Arfan, Senin (13/4/2026), dikutip Detik.

“(Terdakwa terlibat dalam) kasus judi online,” lanjut dia.

Ia menjelaskan, pemeriksaan berkaitan dengan penanganan perkara yang melibatkan seorang terdakwa judi online, berinisial INKD. Menurut dugaan, jaksa yang bersangkutan meminta uang kepada terdakwa Rp 140 juta dengan menjanjikan tuntutan ringan.

Baca Juga :  Heboh Video Dugaan Bullying di Sekolah Rembang, Pemkab Sedang Dalami

Diberitakan sebelumnya, pemeriksaan internal dilakukan berdasarkan permintaan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kepada Kejari Rembang lewat surat resmi nomor B-23/M.3.7/H.II.2/04/2026 tertanggal 1 April 2026. Hal ini turut dikonfirmasi Kepala Seksi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah.

“Iya, sampai saat ini yang bersangkutan masih sebatas dimintai klarifikasi atas adanya laporan tersebut. Aku belum monitor, tak telusuri dulu,” ujar Yusni, Jumat (10/4/2026), dikutip Detik. (*)