Ketahuan Mudik ke Sragen Bawa Mobil Dinas, Pejabat DPRD Blora Minta Maaf

Blora, Patitimes.com – Keluarga Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Blora tepergok menggunakan mobil dinas untuk mudik ke luar daerah. Penampakan mobil pelat merah tersebut sudah tersebar di media sosial, hingga dikomentari oleh warganet.

Menanggapi hal tersebut, Plt Sekretaris DPRD Blora, Agus Listiyono mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Ia mengatakan bahwa mobil dinas tersebut dikendarainya pada hari Sabtu (21/3/2026) dari Blora ke Sragen.

“Saya minta maaf atas hal itu. Saya sendiri yang membawa mobil itu,” ujar Agus, Senin (23/3/2026), diberitakan Antara.

Kronologinya, ia mulai mengendarai mobil dinas sekitar pukul 10.00 WIB untuk pergi ke kediaman Bupati Blora, Arief Rohman, untuk silaturahmi di momen Lebaran 2026. Setelah dari rumah Bupati Blora, ia menuju rumah orang tuanya di Kecamatan Kunduran, Blora.

Baca Juga :  Duel Berdarah Antara 2 Pemuda di Blora Berawal dari Aksi Saling Ejek

Pada sore hari, sekitar pukul 15.30 WIB, Agus beserta keluarga bertolak dari Kunduran menuju rumah mertuanya di Sragen dengan melintasi jalur Kuwu, Wirosari, Kabupaten Grobogan.

“Selepas dari orang tua di Kunduran, saya ke mertua di Sragen untuk silaturahmi Lebaran,” ujarnya.

Saat melintasi kawasan Jalan Raya Tangen, Sragen, mobil dinas tersebut terekam kamera, hingga fotonya muncul di media sosial. Hal itu turut menjadi perhatian publik mengingat adanya aturan tentang larangan menggunakan mobil dinas di luar kepentingan tugas kedinasan.

Aturan ini berdasarkan Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005, kendaraan operasional pemerintah digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, bukan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Ada 88 Kejadian akibat Cuaca Ekstrem di Semarang, Atap Rumah Roboh Hingga Pohon Tumbang

Sebelumnya, KPK juga sudah melayangkan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi, yang antara lain mengingatkan agar fasilitas negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas surat edaran tersebut, Agus mengaku kurang cermat dalam menerapkan aturan tersebut, sehingga pihaknya mengaku merasa bersalah. Ia turut memastikan bahwa penggunaan mobil dinas diluar tugas hanya berlangsung selama sehari.

“Saya tahu ada surat dari KPK itu dan saya merasa bersalah karena tidak cermat memahaminya,” tutur dia.

“Hanya sehari, tidak ke mana-mana. Minggu (22/3/2026) malam saya sudah kembali,” imbuh Agus. (*)