Grobogan, Patitimes.com – Satu remaja yang terlibat perang sarung maut di Grobogan ditetapkan sebagai anak berhadapan hukum (ABH). ABH berinisial FM (13) itu disebut menyabetkan sarung yang sudah diikat ke korban saat duel.
“Sudah ada satu orang pelaku anak. Ditetapkan sebagai pelaku anak berdasarkan dua alat bukti atau lebih bahwa dia pelakunya,” kata KBO Sat Reskrim Polres Grobogan, Iptu Imam Siswanto, Jumat (27/2/2026), dikutip Detik
“(Tersangka) menyabetkan sarung yang ujungnya dibundel atau ditali ke bagian tubuh lawan,” lanjut dia.
Imam menjelaskan, perang sarung di lapangan sepakbola desa setempat itu diikuti oleh beberapa anak. Kelompok pelaku duel dengan tim lawan dengan sistem satu lawan satu. Diketahui, pelaku adalah lawan dari korban.
“Ada lawannya masing-masing. Lawan korban adalah pelaku anak dimaksud,” terang Imam.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka atau dalam kasus anak disebut ABH, FM tidak ditahan. Pasalnya, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak bahwa yang dapat dilakukan penahanan umur 14 tahun ke atas,” tutur Imam.
“Sedangkan di bawah umur 14 tahun tidak ditahan tetapi tetap diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang remaja di Grobogan, inisial ZAR (16), tewas setelah terlibat perang sarung di lapangan desa. Peristiwa itu terjadi di lapangan sepakbola Dusun Mrayun, RT 3 RW 1, Desa Termas, Kecamatan Karangrayung, Rabu (25/2/2026) malam.
Kejadian berawal ketika korban bersama tiga temannya sepakat menantang kelompok untuk berkelahi. Saat terjadi perkelahian dengan sarung yang diikat ujungnya, korban lemas dan kehabisan napas hingga jatuh tersungkur.
Teman-temannya yang melihat kemudian membawa korban pulang ke rumah, lalu pihak keluarga membawa korban ke puskesmas. Nahas, nyawa korban tidak bisa terselamatkan dan dinyatakan telah meninggal dunia. (*)
Redaksi Patitimes.com
















