Patitimes.com – Sebanyak 14 saksi sudah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus jual beli jabatan pengisian perangkat desa di Pati. Adapun para saksi yang dipanggil adalah beberapa kepala desa hingga sejumlah calon perangkat desa (caperdes).
Jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan, pemeriksaan para saksi itu dilakukan guna mengetahui adanya dugaan penyetoran sejumlah uang ke koordinator kades atas perintah Sudewo. Di antara 14 saksi tersebut, delapan di antaranya merupakan kepala desa.
“Didalami soal penyerahan uang atas perintah Bupati melalui koordinator Kepala Desa,” kata dia, Jumat (27/2/2026), dikutip Detik.
“Para saksi diminta menjelaskan mengenai proses dan mekanisme pengisian jabatan Perangkat Desa di Kabupaten Pati Tahun 2026,” lanjut dia.
KPK menggelar pemeriksaan di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (26/2/2026).
Sebagai informasi, beberapa saksi yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan KPK di antaranya Ismunardi (Kades Purworejo), Sugiyono (Kades Tambakharjo), Sukawi (Kades Sumberagung), Kusairi, (Kades Sumbersari), dan Sugito (Kades Banyuurip).
Serta, Ahmad Useri selaku Kades Sumbersari sekaligus Ketua Paguyupan Kades se-Kecamatan Kayen, Wiryanto selaku Kades Sekarjalak sekaligus Ketua Paguyuban Kades se-Kecamatan Margoyoso, dan M. Zainuri selaku Kades Wonosekar sekaligus Ketua Paguyuban Kades se-Kecamatan Gombong.
Selain Kades, KPK juga memeriksa Udin Nur Mahfud (calon untuk Sekdes Desa Gadu), Siti Rohman (calon untuk Kasi Tata Usaha Desa Gadu), Kunowo (calon untuk Kasi Perencanaan Desa Gadu), Anang Firdaus (calon untuk Kaur Keuangan Desa Perdopo), dan Sigit Eko Wahyudi (calon Kasi Perencanaan Desa Perdopo), serta Eko selaku Kasi Pelayanan Desa Sumberejo. (*)
Redaksi Patitimes.com

















