Patitimes.com- Ahmad Sahroni resmi ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse Mappasessu. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).
Pergantian ini menyusul keputusan Rusdi Masse yang memilih hengkang dari Partai NasDem dan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dengan kepindahan tersebut, posisi pimpinan komisi yang sebelumnya dipegang Rusdi dari Fraksi NasDem otomatis mengalami perubahan.
Rapat penetapan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Dalam kesempatan itu, Dasco terlebih dahulu menjelaskan dasar hukum pergantian pimpinan komisi.
Ia merujuk Pasal 58 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang menyebutkan bahwa pimpinan komisi merupakan satu paket usulan fraksi dan berlaku selama lima tahun masa keanggotaan. Namun, fraksi memiliki kewenangan untuk melakukan pergantian apabila terjadi perubahan internal.
Dasco mengungkapkan bahwa pimpinan DPR RI telah menerima surat dari Fraksi Partai NasDem Nomor F-NasDem107/DPR RI/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026. Surat tersebut berisi pemberitahuan pergantian nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi), serta anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi NasDem.
“Dengan adanya surat tersebut, maka Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem mengalami perubahan,” ujar Dasco dalam rapat.
Selanjutnya, Dasco menyampaikan nama Ahmad Sahroni sebagai pengganti Rusdi Masse. Ia kemudian meminta persetujuan anggota Komisi III atas penetapan tersebut.
“Apakah saudara Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?” tanya Dasco.
Pertanyaan itu dijawab serempak dengan kata “setuju” oleh para anggota Komisi III yang hadir. Dengan ketukan palu pimpinan rapat, Sahroni resmi menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Susunan Pimpinan Komisi III
Dengan penetapan tersebut, susunan pimpinan Komisi III DPR RI kini terdiri dari:
- Habiburokhman sebagai Ketua dari Fraksi Partai Gerindra.
- Dede Indra Permana Sudiro sebagai Wakil Ketua dari Fraksi PDIP.
- Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua dari Fraksi Partai NasDem.
- Rano Al Fath sebagai Wakil Ketua dari Fraksi PKB.
Komisi III DPR RI merupakan alat kelengkapan dewan yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Posisi pimpinan di komisi ini dinilai strategis karena berkaitan langsung dengan pengawasan terhadap aparat penegak hukum serta pembahasan berbagai rancangan undang-undang di bidang hukum.
Pernah Dijatuhi Sanksi MKD
Kembalinya Ahmad Sahroni ke jajaran pimpinan Komisi III turut menjadi perhatian publik. Sebelumnya, ia sempat dinyatakan melanggar kode etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/11/2025).
“Menyatakan Ahmad Sahroni terbukti telah melanggar kode etik DPR. Menghukum Teradu V, Ahmad Sahroni, nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan,” ujar Adang saat itu.
Selama masa nonaktif, Sahroni dan sejumlah teradu lain tidak menerima hak keuangan sebagai anggota DPR RI. Putusan tersebut diketok dalam rapat permusyawaratan MKD pada 15 November 2025 dan bersifat final serta mengikat sejak dibacakan.
Setelah masa sanksinya berakhir, Sahroni kini kembali dipercaya oleh Fraksi NasDem untuk menduduki posisi strategis di Komisi III DPR RI.
Penetapan ini menandai babak baru dalam dinamika politik di parlemen, khususnya di Komisi III yang kerap menjadi sorotan publik karena perannya dalam mengawasi sektor penegakan hukum. Publik pun menantikan langkah dan kebijakan yang akan diambil Sahroni dalam menjalankan tugas barunya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
markom Patitimes.com
















