Pemkab Kudus Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir Selama 7 Hari

Kudus, Patitimes.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tetapkan status tanggap darurat bencana selama tujuh hari atau mulai tanggal 12-19 Januari 2026. Penetapan status ini memungkinkan penanganan banjir dilakukan secara lebih optimal.

“Pemkab Kudus telah menetapkan status tanggap darurat mulai 12 sampai 19 Januari. Langkah ini kami ambil agar penanganan banjir bisa dilakukan lebih cepat, terkoordinasi, dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujar Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, Selasa (13/1/2026).

Pihaknya sebelumnya telah melakukan peninjauan ke wilayah-wilayah terdampak, termasuk di Desa Pasuruhan Lor dan Desa Temulus. Di Desa Temulus, pihaknya mampir ke posko pengungsian dan dapur umum di MI Hidayatus Shibyan.

Kunjungan ini juga dilakukan untuk memastikan kondisi aman dan tercukupinya bantuan logistik di pengungsian. Beberapa bantuan dasar, seperti selimut, matras, beras, serta makanan siap saji, turut diserahkan kepada korban terdampak banjir.

Baca Juga :  Kecelakaan Antara Truk Tanki dan Pemotor Ibu-Anak di Jalan Kudus-Jepara, 1 Korban Tewas

“Kami pastikan kebutuhan dasar pengungsi tercukupi. Terima kasih kepada seluruh pihak yang terus bersinergi membantu penanganan banjir ini. Kami juga telah menginstruksikan jajaran Puskesmas, untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bagi para pengungsi, khususnya kelompok rentan,” ungkapnya.

Sementara itu, penanganan jangka panjang, Sam’ani menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk segera melakukan asesmen teknis. (*)