Demak, Patitimes.com – Terbongkar kasus korupsi yang melibatkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Demak hingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 miliar.
Kajari Demak, Hendra Jaya Atmaja menyebutkan bahwa pihaknya telah menahan dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini, yakni LBU dan S selaku debitur. Keduanya diciduk petugas pada Rabu (23/7/2025) kemarin dan akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Ia menjelaskan, kedua tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat dengan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) yang ternyata fiktif. Kredit tersebut kemudian macet, hingga negara menderita kerugian keuangan sebesar lebih dari Rp1 miliar.
“Mereka menggunakan dokumen SPK sebagai syarat pengajuan kredit modal kerja, yang mana SPK yang diajukan oleh kedua tersangka tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya (fiktif),” terang Hendra, dikutip Detik.
“Sehingga dalam perjalanannya kredit tersebut macet dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.078.000.000,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, dua tersangka dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tak hanya LBU dan S, sebelumnya, pimpinan cabang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Demak inisial UH sudah lebih dulu ditahan oleh Kejari. UH juga telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Juli 2025 lalu.
Dalam kasus ini, UH disebut lalai karena tidak melakukan verifikasi atau survei atas dokumen dari dua debitur. Selanjutnya, diketahui bahwa SPK yang diajukan oleh dua debitur tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya atau fiktif.
“UH selaku Pimpinan Cabang Wonosalam tidak melakukan verifikasi atau survei atas kebenaran dokumen SPK terhadap dua debitur sebagai syarat pengajuan kredit modal kerja, yang mana SPK yang diajukan oleh kedua debitur tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya atau fiktif,” jelas Hendra saat itu. (*)
Redaksi Patitimes.com