Patitimes.com – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, hari ini, Jumat (4/7/2025), akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah (GKM). Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda utama tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Informasi ini dipastikan dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang tuntutan ini merupakan tahap lanjutan setelah proses pembuktian yang telah selesai dilakukan. Dalam perkara yang tengah menjerat Tom Lembong, ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proses impor gula, yang berdampak merugikan keuangan negara dengan nilai mencapai Rp 578,1 miliar.
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula oleh Tom Lembong
Jaksa dalam dakwaannya menjelaskan bahwa Tom Lembong sebagai pejabat terkait telah menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah tanpa mengikuti prosedur yang semestinya. Persetujuan impor ini dikeluarkan tanpa adanya rapat koordinasi maupun rekomendasi resmi dari Kementerian Perindustrian.
Persetujuan impor tersebut diberikan kepada sepuluh perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula, yakni:
- PT Angels Products
- PT Makassar Tene
- PT Sentra Usahatama Jaya
- PT Medan Sugar Industry
- PT Permata Dunia Sukses Utama
- PT Andalan Furnindo
- PT Duta Sugar International
- PT Berkah Manis Makmur
- PT Kebun Tebu Mas
- PT Dharmapala Usaha Sukses
Jaksa menyebut bahwa total ada 21 surat persetujuan impor gula kristal mentah yang diterbitkan oleh Tom Lembong untuk perusahaan-perusahaan tersebut. Izin impor ini dinilai menyebabkan harga yang dibayarkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) menjadi terlalu mahal, khususnya dalam rangka penugasan stabilisasi harga dan operasi pasar.
Selain kemahalan harga, izin impor tersebut juga berdampak pada kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak impor yang semestinya masuk ke kas negara. Kerugian akibat kedua hal ini telah diestimasi mencapai Rp 515 miliar. Sementara berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 578,1 miliar.
Persetujuan Impor yang Tidak Berdasar dan Dampaknya
Dalam dakwaan jaksa, Tom Lembong juga disebut memberikan izin impor kepada PT Angels Products untuk mengimpor gula kristal mentah dan mengolahnya menjadi gula kristal putih, padahal saat itu stok gula kristal putih dalam negeri dinilai cukup mencukupi. Selain itu, Tom juga didakwa tidak mengendalikan distribusi gula hasil impor tersebut, yang seharusnya didistribusikan melalui operasi pasar agar harga tetap stabil dan sesuai dengan target pemerintah.
Jaksa menegaskan bahwa kegagalan dalam pengawasan dan penerbitan izin impor tanpa prosedur yang benar ini menyebabkan kerugian besar bagi negara. Hal ini menjadi fokus utama dalam tuntutan yang akan dibacakan hari ini.
Bantahan dari Pihak Tom Lembong
Sementara itu, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf, membantah seluruh dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Ari menilai kliennya dipaksa untuk bertanggung jawab atas masalah yang sebenarnya bukan kesalahan Tom secara pribadi. Menurutnya, Tom Lembong sudah menjalankan tugas sesuai kewenangannya dan prosedur yang ada.
Kuasa hukum juga menyebut bahwa proses hukum ini perlu dikaji ulang secara mendalam, dan berharap sidang tuntutan nantinya bisa memberikan keadilan bagi kliennya.
Implikasi Kasus Korupsi Impor Gula bagi Pemerintah dan Publik
Kasus dugaan korupsi impor gula ini menjadi perhatian serius, karena terkait langsung dengan stabilitas harga bahan pokok yang sangat berpengaruh pada ekonomi masyarakat luas. Impor gula yang tidak terkendali dan berujung pada kerugian negara sangat merugikan masyarakat dan pemerintah yang bertugas menjamin ketersediaan serta kestabilan harga pangan.
Kerugian negara sebesar Rp 578,1 miliar dari kasus ini menunjukkan besarnya potensi dampak korupsi dalam sektor impor dan perdagangan komoditas penting. Kasus ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat publik untuk selalu menjalankan tugas dengan transparan dan sesuai aturan agar tidak merugikan negara.
Sidang Tuntutan Hari Ini dan Proses Hukum Selanjutnya
Sidang tuntutan terhadap Tom Lembong ini menjadi salah satu tahap krusial dalam proses hukum kasus korupsi impor gula. Setelah tuntutan dibacakan oleh jaksa, sidang akan berlanjut ke agenda pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya. Kemudian, pengadilan akan memutuskan apakah dakwaan jaksa terbukti atau tidak dan menentukan hukuman yang sesuai.
Publik dan pengamat hukum banyak menantikan bagaimana hasil sidang ini, mengingat kasus ini memiliki dampak luas terhadap pengelolaan sumber daya dan pengendalian harga bahan pokok di Indonesia.Kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menjadi sorotan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor perdagangan. Dengan kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah, sidang tuntutan hari ini diharapkan memberikan kejelasan hukum dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
markom Patitimes.com