Putusan Banding: Hak Asuh Anak Jatuh ke Baim Wong, Paula Verhoeven Diberi Hak Bertemu dengan Syarat

Patitimes.com — Pengadilan Tinggi Agama Jakarta akhirnya mengeluarkan putusan banding atas perkara perceraian antara pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven. Dalam putusan tersebut, hak asuh atas kedua anak mereka resmi jatuh kepada Baim Wong. Meski begitu, Paula Verhoeven tetap diberikan hak untuk bertemu dengan buah hatinya, namun dengan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.

Putusan ini sekaligus memperkuat keputusan sebelumnya di tingkat pengadilan agama yang lebih rendah, yang juga menetapkan bahwa Baim Wong adalah pemegang hak asuh sah atas anak-anaknya bersama Paula.

Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, menyampaikan bahwa pemberian akses bertemu kepada Paula Verhoeven tidak serta merta memberikan kebebasan penuh bagi Paula dalam mengatur waktu dan cara bertemu anak-anak mereka. Menurut Fahmi, hal ini perlu dipahami sebagai bentuk perlindungan terhadap stabilitas psikologis anak serta penghormatan terhadap hak asuh yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

“Yang jelas, kalau datang tengah malam, ya kami usir. Membawa anak tanpa izin juga akan kami persoalkan,” tegas Fahmi saat ditemui di kawasan Antasari, Jakarta Selatan.

Hak Bertemu, Bukan Hak Asuh

Fahmi menjelaskan bahwa status Paula Verhoeven dalam perkara ini bukan sebagai pemegang hak asuh. Oleh karena itu, segala bentuk interaksi dengan anak-anak harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Baim Wong selaku wali asuh yang sah. Ia menekankan bahwa Paula tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan atau tindakan sepihak terkait anak-anak.

“Tidak boleh lebih dari itu. Namanya kan diberi hak, tetapi bukan berarti dia bisa mendapatkan prioritas. Karena dia enggak punya hak asuh atas anak,” ujar Fahmi.

Lebih lanjut, Fahmi juga mengingatkan bahwa Paula tidak boleh mengganggu aktivitas anak-anak, terutama di lingkungan sekolah. Kehadiran mendadak tanpa pemberitahuan dapat berdampak pada kenyamanan dan proses belajar anak.

“Dia betul-betul tidak boleh datang ke sekolah ganggu anak-anak yang sedang belajar. Harus bicara dulu dengan Baim. Enggak boleh langsung bawa anaknya tanpa izin,” jelasnya.

Komunikasi yang Diperlukan demi Kepentingan Anak

Fahmi menilai bahwa peran Paula sebagai ibu tetap dihormati, namun dalam koridor hukum yang berlaku. Ia menyarankan agar Paula Verhoeven melakukan komunikasi yang baik dengan Baim Wong setiap kali ingin bertemu dengan anak-anak mereka. Proses ini menurutnya penting demi menjaga keharmonisan dan kestabilan psikologis anak-anak.

“Diberi akses bukan berarti membawa. Dia bertemu juga bukan saat anak sekolah didatangin. Ngomong dulu dong sama Baim, mau ketemu sama anak-anak. Pasti diizinkan kok. Bukan langsung nyelonong,” tegas Fahmi lagi.

Bentuk Hormat terhadap Hak Asuh

Fahmi menutup pernyataannya dengan mengimbau agar Paula Verhoeven menghormati putusan pengadilan dan hak asuh yang kini secara resmi dipegang oleh Baim Wong. Ia menekankan bahwa persoalan ini bukan soal memperbolehkan atau tidak, melainkan soal mekanisme yang harus diikuti.

“Di saat orang enggak punya hak, Anda hormati, izin sama yang punya hak. Bukan tidak bisa ketemu. Kalau dia mengerti bahasa Indonesia, ini dibaca,” tandas Fahmi.

Dampak Putusan bagi Masa Depan Anak

Putusan banding ini menandai babak baru dalam kehidupan pasca-perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven. Meski perceraian sudah resmi diputus, urusan hak asuh anak masih menjadi sorotan publik karena menyangkut masa depan dan kesejahteraan anak-anak.

Keputusan untuk memberikan hak asuh penuh kepada Baim Wong bisa jadi didasarkan pada pertimbangan stabilitas tempat tinggal, kondisi psikologis anak, serta kemampuan orang tua dalam menyediakan lingkungan yang aman dan mendukung pertumbuhan anak.

Sementara itu, publik berharap agar kedua belah pihak dapat menjalankan peran mereka secara bijak dan dewasa, demi kepentingan terbaik anak-anak mereka. Meski hak asuh berada di tangan Baim, hubungan antara anak dan ibunya tetap harus dijaga dalam kerangka yang sehat dan penuh kasih.