Berkas Lengkap, Keluarga Dokter Aulia Risma Minta Para Tersangka Bullying Ditahan

Semarang, Patitimes.com – Keluarga korban kasus perundungan dan pemerasan mahasiswa PPDS Undip, dokter Aulia Risma, minta agar para tersangka ditahan. Hal ini didukung oleh berkas-berkas yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Kuasa hukum keluarga dr Aulia, Misyal Achmad mengatakan bahwa keluarga juga telah mendapat informasi tersebut. Sehingga, pihaknya akan segera melayangkan surat penahanan tersangka TE, SM dan ZYA ke Polda Jateng hari ini, Selasa (29/4/2025).

“Untuk kita bisa melihat bahwa kepercayaan diri aparat penegak hukum dalam memproses perkara ini nggak setengah-setengah, selanjutnya saya akan membuat surat untuk minta mereka ditahan kepada Kapolda,” ujarnya, dikutip Detik.

“Walaupun Kapolda pernah menyampaikan kepada saya ketika Jaksa P21 mereka itu akan memanggil, diperiksa sebagai tersangka yang sudah berkasnya lengkap untuk tahap dua, dan mereka langsung akan ditahan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengaku optimis kasus bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Ia menilai, proses kasus perundungan dan pemerasan PPDS Undip ini bisa menjadi acuan agar segera dibentuk tim Satuan Petugas Anti-Bullying oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Semarang ini sebagai ujung tombak, kasus PPDS, kasus bully ini baru pertama kali di Indonesia yang bisa diproses sampai seperti ini. Ini akan menjadi tolak ukur kita membuat satgas anti-bullying, yang akan dibentuk oleh Kementerian Kesehatan,” jelasnya.

Menurutnya, Satgas Anti-Bullying ini penting untuk mencegah kasus semacam ini terjadi lagi di kemudian hari, sekaligus mengungkap kasus-kasus lain yang serupa. (*)