Pati, Patitimes.com – Insiden pembacokan di Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, beberapa waktu lalu diduga berawal dari cekcok di warung kopi. Terkait kejadian tersebut, korban mengalami luka parah di bagian leher.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (19/09/2026) dini hari lalu di wilayah Desa Doropayung, Kecamatan Juwana. Pada pukul 01.00 WIB, pelaku inisial HW sedang berada di warung kopi dengan temannya, kemudian menghubungi korban HS untuk menyelesaikan persoalan diduga pekara rebutan perempuan.
Korban pun menyetujui ajakan tersebut, sehingga dia datang bersama dengan temannya. Namun, situasi memanas setelah keduanya bertemu dan terjadi percekcokan. Cekcok tersebut diperparah karena efek minuman keras.
“Korban bersama beberapa saksi datang menemui HW dan di sana (warung kopi) terjadi percekcokan sehingga kemudian berkembang sampai panas,” jelas Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, saat Konferensi Pers di Ruang Sanika Satyawada lantai II Polresta Pati, Selasa (29/09/2026) siang.
Akhirnya, HW mengajak korban menuju lapangan Desa Doropayung untuk berkelahi. Namun, di tengah perjalanan, HW menemukan sabit di sekitar lokasi, sehingga muncul keinginan untuk menyerang korban.
“Saat berjalan menuju lapangan, HW melihat ada senjata tajam jenis sabit yang berada di sekitar lokasi. Lalu diambil oleh tersangka,” ujarnya.
Aksi tersebut sempat ditahan oleh teman HW, namun peringatan itu tidak digubris. Alhasil, HW mengejar korban lalu mengayunkan sabit ke arah leher bagian belakang. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka parah di lehernya.
“Di sana beberapa saksi berusaha menahan dan menenangkan HW, serta meminta agar sabit dibuang. Lalu HW melepas diri dan mengejar korban. Saat korban hendak berlari, sabit diayunkan satu kali dari arah kanan ke kiri mengenai bagian belakang leher dari korban,” lanjutnya lagi.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan pertolongan medis. Sementara, pelaku ditahan di Polresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan berupa kaos dan senjata tajam berupa sabit.
Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan pasal 468 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan berat dengan ancaman 8 tahun bui.
“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 468 KUHP ayat (1), setiap orang yang melukai berat orang lain dipidana karena penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun,” jelasnya. (*)

















