Patitimes.com – Pelaku begal payudara warga Kalibawang, Wonosobo, inisial AF (25), berhasil diringkus polisi.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan mengatakan, pelaku berhasil dilacak berkat petunjuk pelat nomor kendaraan yang dikenali korban. Penyidik kemudian melakukan penelusuran, serta pencocokan ciri-ciri pelaku dengan keterangan korban dan saksi.
“Korban dan saksi yang memberikan sejumlah petunjuk mengenai ciri-ciri pelaku maupun kendaraan yang digunakan. Petunjuk nomor polisi kendaraan menjadi salah satu bahan penting dalam penyelidikan,” kata dia, Kamis (24/9/2026), dikutip Detik.
“Dari informasi tersebut, tim kemudian melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi kendaraan, pengguna, hingga keberadaan orang yang diduga berkaitan dengan perkara,” sambungnya.
Menurut informasi, aksi pelecehan seksual itu terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 11.15 WIB di jalan umum wilayah Desa Karangsari, Kecamatan Sapuran. Korban yang masih berusia 16 tahun saat itu mengendarai motor dengan temannya di jalan sepi.
Sementara itu, pengendara lainnya datang dari arah belakang dan mendekati kendaraan korban. Setelah berada di posisi yang sejajar, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan memegang bagian sensitifnya.
“Dalam posisi tersebut, pelaku diduga secara tiba-tiba melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian tubuh korban secara paksa menggunakan tangan kirinya,” ujarnya.
Korban bersama saksi sempat berupaya mengejar pelaku dan meminta bantuan warga, namun tidak berhasil karena pelaku melarikan diri. Akhirnya, korban dan saksi mengingat nomor polisi kendaraan pelaku beserta ciri-cirinya.
“Korban dan saksi masih mengingat sejumlah ciri penting kendaraan yang digunakan, termasuk nomor polisi R 3650 DAD. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada kepolisian dan menjadi petunjuk awal dalam penyelidikan,” tambahnya.
Menurut penyelidikan, pelaku diketahui merupakan pekerja koperasi keliling di wilayah Sawangan, Kecamatan Leksono. Pelaku berhasil diringkus saat masih berada di dalam kantornya, dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari rangkaian penyelidikan tersebut, petugas menemukan kendaraan yang sesuai dengan informasi korban dan saksi. AF kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap keterkaitannya dengan perkara,” katanya.
Atas perkara tersebut, AF disangkakan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait perbuatan cabul terhadap seseorang yang diketahui atau patut diduga anak. (*)


















