Semarang, Patitimes.com – Pria warga Kecamatan Tugu, Kota Semarang, inisial SR (39), diduga menganiaya istrinya hingga korban patah tulang. Terkait kasus tersebut, pelaku ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, menyebutkan peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi pada Senin (31/8/2026) pagi di rumah mereka yang beralamat di Kelurahan Mangunharjo.
“Terjadi pertengkaran antara korban dan suaminya di dalam rumah. Peristiwa tersebut kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan terhadap korban,” kata Riki, Selasa (1/9/2026), dikutip Detik.
“Setelah mendapatkan informasi, anggota Polsek Tugu segera mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi korban dan situasi di sekitar tempat kejadian,” lanjut dia.
Sementara itu, Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti menjelaskan, kejadian itu diketahui oleh pelapor yang mendengar suara pertengkaran antara korban dengan suaminya, disusul suara benda pecah dan teriakan korban meminta tolong.
Saksi mengaku melihat korban terjatuh, sedangkan pelaku menjambak rambut dan memukul korban berulang kali. Ia kemudian memberi tahu warga lainnya untuk menghentikan perbuatan suami korban, namun pelaku masih melakukan penganiayaan terhadap istrinya.
“Pelapor kemudian keluar dari kamar mandi dan menuju sumber suara. Saat itu pelapor melihat korban dalam kondisi terjatuh, sementara tersangka diduga menjambak rambut dan memukul korban berulang kali pada bagian wajah,” jelas Sriniti.
Korban selanjutnya dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis. Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka lebam pada wajah, kedua mata bengkak, luka robek pada pelipis kiri, serta patah pada tangan kanan dan ibu jari kiri.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pihak Polrestabes Semarang. Penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi dan korban, penyitaan barang bukti, hingga mengamankan tersangka.
“Saat ini proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara,” lanjut Sriniti.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan yakni berupa pakaian korban, satu unit telepon seluler, pecahan kaca cermin, pecahan piring, karpet atau alas yang terdapat noda darah, serta kartu identitas berobat korban.
Atas perbuatannya, tersangka SR dijerat Pasal 44 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (*)
Redaksi Patitimes.com



















