Pati, Patitimes.com – Kepala Desa (Kades) Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, sekaligus tersangka korupsi dana desa hingga bantuan keuangan (bankeu), inisial AR, berhasil ditangkap setelah jadi buronan Kejari Pati. Selama pelariannya, ia diketahui bekerja di sebuah rental mobil.
“Yang bersangkutan bekerja di rental mobil,” ucap Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, Kamis (13/8/2026).
Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polresta Pati pada Rabu (13/08/2026) kemarin di Sleman, Yogyakarta. Perintah pencarian dan penangkapan diintruksikan oleh Kapolresta Pati, Kombes Pol. Sigit, untuk membantu dan mendampingi pihak Kejari.
“Alhamdulillah dari kami Satreskrim Polresta Pati kemarin juga ikut mendampingi juga dari Kejaksaan dalam pengejaran,” kata dia.
“Sejak Pak Kapolres masuk sini jadi saya diperintah Pak Kapolres untuk anggota jangan pulang sebelum mendapatkan,” lanjut dia.
Dari pihak kepolisian sendiri, pencarian tersangka dilakukan selama dua minggu dengan menyisir empat kabupaten. Empat kabupaten tersebut di antaranya Salatiga, Wonosobo, Boyolali, hingga Sleman, Yogyakarta.
“Jadi kurang lebih ada 2 minggu pencairan dari rute Salatiga – Wonosobo – Boyolali dan alhamdulillah kemarin berhasil diamankan di Sleman Yogyakarta,” jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Pati telah menetapkan Kepala Desa Tlogosari Pati, AR, sebagai tersangka kasus korupsi. Ia diduga telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, Alokasi Desa, Pendapatan Asli Desa, hingga bantuan keuangan (bankeu) dari pemerintah daerah.
Adapun nilai yang dikorupsi sebesar Rp805,656 juta. AR telah menyerahkan uang sebesar Rp500 juta, kemudian disita pula sebanyak Rp166 juta. Sehingga, total kerugian keuangan desa yang belum dikembalikan Rp139,656 juta. (*)
Redaksi Patitimes.com


















