Warga Pedurungan Semarang Nekat Edarkan Miras Ilegal Ciu Bekonang

Semarang, Patitimes.com – Warga Pedurungan, Kota Semarang, inisial L (32), diduga mengedarkan minuman keras (miral) ilegal berjenis ciu bekonang. Petugas kepolisian juga menemukan puluhan botol ciu di rumah kontrakannya.

Kapolsek Pedurungan, Kompol Navy, menyebutkan bahwa praktik melanggar hukum ini terungkap setelah pihaknya melakukan patroli di kawasan Jalan Dempel Lor RT 06 RW 23, Kelurahan Muktiharjo Kidul Sabtu (27/6) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Dalam kegiatan patroli yang kami laksanakan bersama personel, petugas berhasil mengungkap adanya peredaran minuman keras jenis ciu Bekonang di rumah kontrakan,” kata Navy, Senin (29/6/2026), dikutip Detik.

Penindakan ini menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang nomor 5 tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Baca Juga :  Berselisih Saat Mabuk, Seorang Adik di Purwosari Semarang Tega Lukai Kakaknya

Selama penindakan, polisi mengamankan barang bukti berupa 24 botol ciu kemasan 600 mililiter dan tiga botol ciu kemasan 1,5 liter. Polisi juga menyita empat jeriken yang digunakan pelaku untuk menyimpan ciu tersebut.

“Dari hasil penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial L (32), warga Kelurahan Muktiharjo Kidul. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti,” sebut Navy.

Pelaku membeli minuman beralkohol tersebut dari Kabupaten Karanganyar seharga Rp 200 ribu per jerigen. Selanjutnya, cairan tersebut dimasukkan ke dalam botol-botol berukuran 600 mililiter, lalu dijual seharga Rp 25 ribu.

“(Ciu dijual) Rp 25 ribu per botol. (L juga produksi miras) Mboten (tidak), beli dari Karanganyar sekitar Rp 200 ribu per jerigen,” kata Navy.

Baca Juga :  Agustina-Iswar Tepati Janji Kampanye, Serahkan Bantuan Bisyaroh ke Ribuan Penerima Manfaat

Kapolsek Pedurungan menegaskan komitmen terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk peredaran miras ilegal. Pihaknya turut mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

“Kami juga mengajak masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (*)