Mahasiswa Unnes yang Diduga Lecehkan Driver Jastip Dijadikan Tersangka

Semarang, Patitimes.com – Kasus dugaan pelecehan seksual perempuan yang berprofesi sebagai driver antar jemput dan jasa titipan (jastip) memasuki babak baru.

Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), inisial MFA (19), kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 14 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 5 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, Jumat (19/6/2026), dikutip Detik.

Sebelumnya, MFA telah diamankan oleh Polrestabes Semarang sejak Kamis (18/6/2026) dini hari. Namun, ia kembali dilepaskan setelah ditahan 1X24 jam karena ancaman hukuman dari pasal itu di bawah 5 tahun.

Baca Juga :  Warga Semarang Barat Digegerkan Penemuan Jasad Bayi di Area Tumpukan Sampah

Korban yang melapor saat ini masih satu orang, dan pihaknya berkoordinasi dengan pihak kampus bila ada korban lain yang sudah melapor ke Satgas PPK. Setelah itu, kasus masuk ke tahap pemberkasan ke kejaksaan.

“Sampai saat ini belum ada tambahan korban, kami juga koordinasi dengan pihak kampus bila ada korban lain yang sudah lapor ke Satgas PPK. (Setelah ini tahapnya) pemberkasan dan koordinasi jaksa,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, heboh seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), inisial MFA (19), diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan, pengemudi jasa antar-jemput barang titipan (jastip).

Kasatres PPA dan PPO, Kompol Ni Made Sriniti, mengatakan bahwa mahasiswa bersangkutan telah diamankan pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolrestabes Semarang. Ia diamankan pada Kamis (18/6/2026) dini hari tadi.

Baca Juga :  Pemulung Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah Pompa, Kondisi Jasad Sudah Membusuk

“Terduga pelaku diamankan semalam jam 01.30 WIB,” kata dia, Kamis (18/6/2026).

“Pelaku inisial M. Usianya sekitar 19 tahun. Asalnya dari luar Kota Semarang,” lanjutnya. (*)