Patitimes.com— Jagat media sosial dan dunia gerakan mahasiswa kembali memanas menyusul langkah hukum yang diambil oleh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Gerakan Rakyat Dukung dan Bela Prabowo (Garda Prabowo).
Mereka resmi mengajukan pengaduan masyarakat (dumas) terhadap mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), Tiyo Ardianto, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Aduan ini dipicu oleh pernyataan Tiyo yang dinilai telah melampaui batas kritik dan mengarah pada penghinaan terhadap Kepala Negara.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garda Prabowo, Daeng Lukman, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk respons atas pernyataan Tiyo yang dianggap telah mencederai martabat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
“Dumas kami terkait dengan si saudara Tiyo Ardianto, eks Ketua BEM UGM yang menghina presiden dengan sebutan kata-kata kurang—saya pikir teman-teman tahu semua,” ujar Daeng Lukman saat ditemui oleh awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (18/6/2026) malam.
Klaim Tidak Anti-Kritik, Namun Tolak Serangan Personal
Dalam keterangannya, Daeng Lukman menggarisbawahi bahwa pihaknya sama sekali tidak berniat membungkam suara kritis mahasiswa. Garda Prabowo menyatakan sangat menghormati iklim demokrasi dan kebebasan berpendapat yang berlaku di Indonesia. Kendati demikian, mereka memberikan catatan tebal bahwa ada garis pembatas yang sangat jelas antara kritik objektif dengan serangan yang bersifat personal dan bernada cacian.
Menurut Daeng, penghinaan terhadap simbol negara atau Kepala Negara secara personal sudah tidak bisa lagi ditoleransi atas nama kebebasan berekspresi. Upaya membawa masalah ini ke ranah kepolisian diharapkan dapat menjadi pembelajaran hukum.
“Jadi, kami datang ke Mabes Polri dan kami sudah konsultasi dumas ini. Apakah terkait nanti selanjutnya kemudian akan diproses, itu lain hal. Apakah kemudian nanti beliau yang langsung melaporkan, kita tidak tahu,” imbuhnya, merujuk pada mekanisme hukum tindak lanjut dari aduan tersebut.
Poin Aduan: Perbandingan dengan Hewan hingga Isu Alat Pelacak
Di tempat yang sama, praktisi hukum sekaligus politikus Ferdinand Hutahaean, yang hadir mendampingi pengurus Garda Prabowo, membeberkan lebih detail mengenai substansi materi yang diadukan. Ferdinand mengungkapkan bahwa pernyataan Tiyo Ardianto yang menjadi sumbu persoalan adalah adanya ucapan yang secara langsung membandingkan Presiden Prabowo Subianto dengan analogi atau sebutan hewan.
Ferdinand menilai diksi yang digunakan oleh mantan tokoh mahasiswa tersebut sangat tidak etis dan bisa memberikan dampak buruk bagi generasi muda jika dibiarkan tanpa konsekuensi hukum.
“Statement tersebut sangat menjijikkan dan tidak layak untuk kami sebutkan kembali di sini. Takutnya nanti anak-anak kita mendengar dan justru mengikuti gaya komunikasi seperti itu,” kata Ferdinand dengan nada kecewa.
Selain persoalan dugaan penghinaan fisik atau personal, Garda Prabowo juga memasukkan poin keberatan lain dalam berkas aduan mereka. Poin kedua tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang sempat dilontarkan oleh Tiyo di ruang publik. Tiyo dikabarkan sempat melempar narasi bahwa dirinya mendapati adanya alat pelacak misterius yang sengaja dipasang di mobil pribadinya.
Menurut Ferdinand, tuduhan sepihak mengenai keberadaan alat pengintai tersebut sangat tendensius dan berpotensi menyudutkan serta memberatkan posisi pemerintah, seolah-olah negara melakukan tindakan represif atau spionase ilegal terhadap aktivis mahasiswa.
Pengingat Batasan dalam Demokrasi
Ferdinand kembali menegaskan bahwa pengaduan masyarakat ini tidak boleh diartikan sebagai bentuk pembungkaman atau upaya menakut-nakuti gerakan mahasiswa. Sebaliknya, langkah ini harus dilihat sebagai pengingat bersama bagi Tiyo maupun masyarakat luas bahwa hak berpendapat diatur oleh undang-undang yang juga menghormati hak orang lain.
Gerakan mahasiswa diharapkan tetap menjaga marwah perjuangannya dengan argumentasi yang berbasis data dan berbasis kebijakan, bukan dengan umpatan yang menyerang kehormatan individu.
“Kritik sekeras-kerasnya, silakan. Kami dukung mahasiswa bersuara kritis karena pemerintah ini juga perlu dikawal, pemerintah ini juga perlu diluruskan kalau belok, kalau bengkok jalannya. Akan tetapi, kita akan melawan setiap upaya caci maki, penghinaan, dan pelecehan terhadap pemimpin negara kita,” pungkas Ferdinand.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bareskrim Polri masih melakukan telaah awal terhadap berkas konsultasi aduan masyarakat yang diserahkan oleh Garda Prabowo sebelum menentukan langkah penyelidikan lebih lanjut.
markom Patitimes.com

















