Semarang, Patitimes.com – Terungkap modus pria mengaku habib melakukan pencabulan terhadap delapan santriwati di Semarang. Tersangka berinisial AJS (56) tersebut disebut mengiming-imingi para korban janji surga.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana. Ia mengatakan, AJS membujuk para korban dengan mengaku sebagai habib dan pengajar di sebuah pondok pesantren (ponpes) di wilayah Susukan, Kabupaten Semarang.
“Yang pertama dia memalsukan identitas, mengaku-ngaku sebagai habib dan pengajar. Padahal bukan bagian pengajar terstruktur yang secara resmi berada di pesantren tersebut,” kata Bodia, Kamis (11/6/2026), dikutip Detik.
Pelaku AJS juga diduga memanipulasi korban dengan ajaran bahwa persetubuhan bisa menghapus dosa dan dijanjikan surga. Untuk melancarkan aksinya, pelaku juga mengancam dan mengintimidasi para korban agar memenuhi nafsu bejatnya.
“Yang kedua, manipulasi religius. Tersangka menyesatkan anak korban dengan dalil bahwa persetubuhan dengan dirinya merupakan cara untuk menghapus dosa. Jadi memanfaatkan kepercayaan keagamaan anak-anak tersebut,” jelas Bodia.
“Yang ketiga, yaitu ancaman dengan intimidasi. Tersangka mengancam anak perempuan dengan kalimat bernuansa spiritual. Jadi, kalau misalkan kamu mau masuk surga, atau kamu tidak melakukan kamu masuk neraka,” imbuhnya.
Lebih lanjut, AJS juga melakukan pencabulan dengan dalih bisa mengobati penyakit.
“Berikutnya yang keempat adalah fokus pengobatan. Tersangka menggunakan dalih dapat melakukan pengobatan sebagai alasan untuk melakukan pencabulan,” kata Bodia.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis tentang pencabulan terhadap anak hingga persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam UU TPKS. Ancaman hukuman maksimalnya hingga 15 tahun penjara.
“Penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar,” pungkas Bodia. (*)
Redaksi Patitimes.com


















