Jepara, Patitimes.com – Kasus perselingkuhan seorang perangkat desa dengan perempuan muda di Kecamatan Nalumsari telah dilimpahkan dari polsek setempat ke Polres Jepara. Pihak kepolisian menegaskan tidak ada indikasi pencabulan dalam kasus ini.
Sebelumnya, warga menggerebek oknum perangkat desa sekaligus tokoh agama, inisial AR (37), di rumah seorang perempuan muda pada Minggu (31/6/2026) lalu. Berdasarkan pemeriksaan sementara, AR diduga menjalin hubungan gelap dengan santrinya.
“Kemarin ada pelimpahan dari Polsek Nalumsari terkait dengan penggerebekan oleh warga yang diduga oknum modin dan diduga santri bersangkutan,” kata Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, Kamis (4/6/2026), dikutip Detik.
Polres Jepara saat ini masih melakukan pemeriksaan kasus, termasuk kembali mengecek tempat kejadian perkara (TKP) hingga visum terhadap perempuan berinisial AYA (21). Selain itu, pihaknya juga sudah meminta keterangan terhadap sejumlah saksi.
“Untuk saat ini laksanakan klarifikasi dan cek TKP, sebelumnya sudah kami laksanakan visum kepada yang perempuan untuk kami cek untuk perkembangan akan kamu sampaikan lagi,” jelasnya.
“Sudah ada empat orang saksi yang dimintai keterangan termasuk bersangkutan,” lanjut dia.
Menurut pengakuan AR dan AYA, keduanya memang menjalin hubungan terlarang, meski pihak laki-laki telah memiliki istri sah. Ia menjelaskan tak ada indikasi pencabulan terhadap anak di bawah umur karena keduanya sudah sama-sama dewasa.
“Sebenarnya hasil pemeriksaan mengakui ada hubungan, kalau sudah lama tidak belum terbuka dari yang bersangkutan dan itu sama-sama dewasa. Tidak ada pencabulan dengan anak, karena murni bersangkutan hubungan sama yang lain,” terang Wildan.
AR diketahui merupakan guru mengaji di kampung. Keduanya sering bertemu dalam kesempatan tersebut, kemudian mulai menjalin hubungan diam-diam.
“Bersangkutan ini mengajar ngaji kepada korban dan sering ketemu di situ, sehingga terjadi hubungan antara bersangkutan dengan perempuan muda ini,” ujarnya. (*)
Redaksi Patitimes.com


















