Kuasa Hukum Korban di Pati Tolak Suap Rp400 Juta, Bongkar Upaya Damai Sepihak

Patitimes.com – Kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang menjerat pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, berinisial AS, kian memanas.

Selain proses hukum yang terus berjalan di Polresta Pati, fakta baru muncul terkait adanya upaya suap terhadap kuasa hukum korban, Ali Yusron.

Tidak tanggung-tanggung, nominal uang yang ditawarkan untuk menghentikan kasus ini mencapai ratusan juta rupiah.

Tawaran Suap Demi “Win-Win Solution”

Ali Yusron mengungkapkan bahwa sebelum kepolisian menetapkan AS sebagai tersangka pada 28 April 2026, ia sempat didatangi oleh pihak yang diduga suruhan dari terduga pelaku. Tujuan oknum tersebut adalah menawarkan win-win solution agar kasus ini tidak berlanjut ke ranah hukum.

“Terduga pelaku, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sempat menawarkan win-win solution. Salah satu orang suruhan tersangka menawarkan saya uang,” ujar Ali saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Sabtu (2/5/2026).

Tidak hanya sekali, upaya lobi melalui materi ini dilakukan sebanyak dua kali dengan nominal yang terus meningkat. Pada tawaran pertama, Ali ditawari uang senilai Rp 300 juta. Meski tawaran tersebut cukup fantastis, Ali menolaknya dengan tegas karena berkomitmen untuk mendampingi korban hingga keadilan tercapai.

Baca Juga :  Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Tetap Gelar Demo Meski Kenaikan PBB-P2 Dibatalkan

Tak berhenti di situ, oknum tersebut kembali datang dan menaikkan tawaran menjadi Rp 400 juta. Ali tetap kukuh pada pendiriannya dan menolak mentah-mentah tawaran kedua tersebut. Bagi Ali, uang tersebut merupakan “uang haram” dan bukan haknya.

“Saya tolak semua. Tidak saya terima karena uang tersebut bagi saya bukan hak saya, dan itu sebuah uang haram bagi saya. Saya masuk di ranah ini selaku kuasa hukum. Janji pada diri saya sendiri untuk mengungkap ini agar tidak ada korban lain,” tegasnya.

Desakan Penahanan Tersangka

Di tengah proses penyidikan, Ali Yusron mendesak pihak Polresta Pati untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka AS. Ia khawatir jika penahanan tidak segera dilakukan, ketidakpastian hukum ini justru akan memicu spekulasi liar atau bahkan fitnah di masyarakat, mengingat kasus ini telah viral di tingkat nasional.

Baca Juga :  Pemkot Semarang Upayakan Program Pengelolaan Sampah Sampai ke Ponpes

“Ini kasus di Pati kan korbannya disebut banyak. Inisial AS ini kan sudah viral. Ini berkaitan dengan pondok pesantren yang lain. Maka dari itu, kalau ini tidak cepat ditahan, ini bisa menjadi fitnah nanti. Saya mohon kepada pihak kepolisian, segera ditangkap dan ditahan,” pintanya.

Aksi Massa Geruduk Ponpes Ndolo Kusumo

Tekanan publik terhadap kasus ini juga datang dari berbagai elemen masyarakat. Pada Sabtu (2/5/2026), ratusan massa yang tergabung dalam PC Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pati dan Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) melakukan aksi unjuk rasa di depan Ponpes Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Dalam orasinya, Ketua PC GP Ansor Kabupaten Pati, Ahmad Nashirudin, menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap santri merupakan kejahatan luar biasa yang tidak dapat ditoleransi. Ia menuntut aparat penegak hukum untuk bertindak transparan dan memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku.

“Kekerasan seksual terhadap santri adalah kejahatan yang tidak bisa dimaafkan. Ini kasus serius yang tidak bisa ditoleransi. Semoga diproses seadil-adilnya dan tidak ditutupi,” tegas Ahmad di hadapan massa aksi.

Baca Juga :  Tim Endro Center Jenguk Korban Banjir di Pati, Salurkan Bantuan Sembako

Komitmen Polresta Pati dalam Penegakan Hukum

Menanggapi desakan tersebut, Polresta Pati menegaskan komitmennya untuk memproses kasus ini secara profesional. Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menyatakan bahwa pemeriksaan AS sebagai tersangka telah dilakukan pada Senin (4/5/2026).

Meskipun sempat ada kendala di awal proses penyidikan—seperti adanya saksi yang menarik keterangan karena upaya perdamaian kekeluargaan—pihak kepolisian memastikan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan sejauh ini sudah mencukupi untuk melanjutkan kasus ke tahap berikutnya.

Terkait isu yang beredar bahwa jumlah korban mencapai puluhan orang, pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan verifikasi. Polisi meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terkonfirmasi resmi dan tetap mendukung upaya penegakan hukum yang sedang berjalan demi keadilan bagi para korban dan keluarga.